Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
9 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
11 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Beladiri

INI Angkat Bicara Soal Notaris Terseret Mafia Tanah

INI Angkat Bicara Soal Notaris Terseret Mafia Tanah
Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari dan Sekum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah (dua dari kri) saat memberikan keterangan. (Istimewa)
Minggu, 21 November 2021 22:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Menanggapi perihal notaris terseret kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) angkat bicara. Sekretaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah di Jakarta, Minggu (21/11/2021), menyebut persoalan tersebut  tidak bisa disalahkan pada kelembagaan melainkan justru perbuatan pribadi dari oknum notaris.

"Notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah. Ketika ada satu kealpaan yang dilakukan oknum notaris misalnya itu menjadi tanggung jawab pribadi si notaris," tegasnya.

Menurut Tri, mafia merupakan suatu tindak kejahatan terorganisir yang melakukan perbuatan menyimpang dari aturan. Berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau undang-undang notaris dan KUHAP. Makanya, katanya, perlu ada pembuktian benar tidaknya proses yang dimaksud.

"Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya," ujar Tri.

Dia juga menjelaskan, bukan hanya notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.

"Ada beberapa notaris melakukan kesalahan itu kita tindak. Ada juga notaris yang kita pecat dan skorsing. Jadi, supaya masyarakat jelas untuk melaksanakan jabatan notaris. Kita tak boleh lari dari aturan, semua aturan undang-undang jabatan notaris yang ada melalui mekanisme bila terjadi pelanggaran," jelasnya.

Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari mengungkapkan semua notaris Indonesia itu tergabung dalam satu wadah bernama INI yang mana dalam perjalanannya selalu memberikan pembinaan dan keilmuan pada semua notaris. Adapun setiap notaris Indonesia harus melaksanakan tugas dan jabatannya berlandaskan pada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris.

"Kedua, sebagai organisasi besar di mana anggota kita lebih dari 20 ribu se-Indonesia kita sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berlaku tentu kita ke depankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Terkait persoalan notaris yang terlibat kasus mafia tanah sejatinya siapa pun yang terlibat tindak pidana jelas ada dalam aturan yang berlaku. Apalagi notaris sehingga saat ada notaris melalaikan tugas dan jabatannya atau merugikan orang lain tentu dia harus bertanggungjawab secara individual. ***

wwwwww