Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
9 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
11 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Beladiri

Gegara Investasi Pembangunan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur Digugat 12 Orang

Gegara Investasi Pembangunan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur Digugat 12 Orang
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 11 Desember 2021 16:33 WIB

JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur resmi digugat 12 orang terkait investasi pembangunan hotel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/12/2021). 

Pengacara penggugat sekaligus korban, Ichawan Tonny, mengatakan, kliennya telah memberikan sejumlah uang pada Ustaz Yusuf Mansur untuk membangun hotel dan apartemen. Tapi sampai sekarang, hal itu tak terealisasi.

"Sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," kata Ichwan Tony usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang.

Para korban sebenarnya sudah meminta kejelasan dari pihak Ustaz Yusuf Mansur. Namun, belum ada respons, bahkan hingga melayangkan somasi. "Sehingga akhirnya kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," ujar Ichwan Tomy, Sabtu (11/12/2021).

Saat mendaftarkan gugatan, pihak korban juga melampirkan bukti berupa sertifikat dan uang yang ditransfer. Ini sebenarnya sudah pula diberikan kepada pihak Ustaz Yusuf Mansur lewat somasi. "Kalau tuntutannya, kami meminta materil maupun immateril yang saudara YM (Yusuf Mansur) janjikan kepada klien kami," ujar dia.

Saat ditanya berapa kerugian secara materiil, pengacara korban tidak merinci secara pasti. Namun ia mengatakan jumlah dari orang yang patungan ini cukup banyak. "Jumlah korban itu ada sekitar 12 atau 13 orang dari berbagai daerah. Kalau nilainya tidak terlalu banyak sih," katanya.

Selain Ustaz Yusuf Mansur, ada dua orang lain yang juga ikut dilaporkan. Mereka adalah PP dan YPS yang berstatus sebagai komisaris.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww