Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
12 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
10 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
10 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Ngotot Tak Mau Bahas di DPR, Puan: Ambang Batas Capres 20 Persen Final

Ngotot Tak Mau Bahas di DPR, Puan: Ambang Batas Capres 20 Persen Final
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Istimewa)
Kamis, 16 Desember 2021 18:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua DPR, Puan Maharani ngotot, bahwa anggota dewan tak akan membahas wacana untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan calon presiden 20 persen.

Puan mengatakan, UU soal pemilu sudah final, dan karena itu tak akan menjadi topik pembicaraan di antara fraksi di DPR. "Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (16/12/2021).

Pernyataan Puan merespons desakan sejumlah pihak terkait penghapusan 20 persen kursi partai di DPR sebagai syarat pencalonan presiden. Tiga pihak kini tengah melayangkan gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat tersebut.

Puan berharap semua pihak bisa menerima ketentuan soal presidential threshold yang sudah final dan tak akan menjadi pembahasan di parlemen. "Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," katanya.

Gugatan presidential election dilayangkan oleh kader Gerindra Ferry Juliantono, dua anggota DPD, dan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. Ketiganya menggandeng ahli hukum tata negara Refly Harun selaku kuasa hukum. Mereka menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Usulan untuk merevisi pasal tersebut juga disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia bilang PT 20 persen saat ini membuat ongkos politik mahal dan memicu banyak praktik korupsi di kalangan pejabat.***

wwwwww