Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
17 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
16 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
20 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
16 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
16 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ombudsman: Desa di Tangerang Tak Sediakan Unit Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik

Ombudsman: Desa di Tangerang Tak Sediakan Unit Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik
Ilustrasi ruang pelayanan publik di kantor desa. (foto: ist./pemkab malang)
Kamis, 23 Desember 2021 19:29 WIB
DEPOK - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan mengungkapkan, hampir seluruh desa sample di Kabupaten Tangerang tidak memiliki unit pengelola pengaduan. Hal tersebut Ia sampaikan saat menyerahkan LHA (Laporan Hasil Analisis) kajian cepat (rappid assessment) kepada Pemkab Tangerang di Kantor Bupati Tangerang, Kamis (23/12/2021).

"Ada beberapa temuan diantaranya, Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya," kata Dedy dikutip GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, menurut Dedy, wajib bagi Pemerintah Desa untuk menyediakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.

"Akan segera kami laksanakan saran ini, Pak. Ini akan sangat bermanfaat karena ini merupakan hal yang pertama bagi kami dan hasilnya akan segera kami sampaikan kepada Ombudsman," kata Maesyal.

Sebagai informasi, hadir dalam penyerahan LHA tersebut diantaranya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Banten Adam Sutisnawinata dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Rizal Nurjaman. Dari pihak Pemkab Tangerang hadir mendampingi Sekda diantaranya, Asda I Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kepala DPMD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana dan Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Banten, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/