Ombudsman: Desa di Tangerang Tak Sediakan Unit Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik
"Ada beberapa temuan diantaranya, Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya," kata Dedy dikutip GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, menurut Dedy, wajib bagi Pemerintah Desa untuk menyediakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.
"Akan segera kami laksanakan saran ini, Pak. Ini akan sangat bermanfaat karena ini merupakan hal yang pertama bagi kami dan hasilnya akan segera kami sampaikan kepada Ombudsman," kata Maesyal.
Sebagai informasi, hadir dalam penyerahan LHA tersebut diantaranya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Banten Adam Sutisnawinata dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Rizal Nurjaman. Dari pihak Pemkab Tangerang hadir mendampingi Sekda diantaranya, Asda I Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kepala DPMD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana dan Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Banten, Jawa Barat |