Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
5 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
5 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
4 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Disinggung Soal Kasus Denny Siregar, Polda Jabar: Kami Sudah Serahkan ke Polda Metro Jaya

Disinggung Soal Kasus Denny Siregar, Polda Jabar: Kami Sudah Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kabid Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo. (foto; istimewa)
Rabu, 05 Januari 2022 02:35 WIB

JAKARTA - Sejumlah netizen mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri asal Tasikmalaya di Polda Jawa Barat dengan kasus bahar Bin Smith yang keduanya ditangani Polda Jawa Barat.

Netizen membandingkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar. Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang diungkapkan oleh Denny Siregar, dilaporkan oleh pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, yaitu Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta pada 2 Juli 2020, sampai saat ini kelanjutan kasus masih simpang siur dan tidak ada perkembangan.

Walaupun, pihak pelapor berada dalam ranah Polda Jabar, Kabid Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kalau penistaan agama yang dilakukan oleh Denny Siregar mayoritas berada di ranah Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2020.

"Setelah kami lihat pada saat itu, Kasus sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya, tepatnya 3 Juli 2020," jelas Ibrahim seperti dilansir GoNews.co dari ERA.id, Selasa (4/1/2021).

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar sebelumnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww