Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Minta Aturan PTM Dievaluasi, Netty Aher: Jangan Hilangkan Hak Orang Tua untuk Memilih PJJ

Minta Aturan PTM Dievaluasi, Netty Aher: Jangan Hilangkan Hak Orang Tua untuk Memilih PJJ
Ilustrasi belajar tatap muka. (Foto: Istimewa)
Rabu, 05 Januari 2022 15:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta aturan penyelenggaraan PTM di semester genap tahun ajaran 2021/2022 dievaluasi. Salah satu yang disoroti Netty ialah hilangnya hak orang tua untuk tetap memilih opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Orang tua peserta didik harusnya memiliki hak penuh untuk memastikan pendidikan bagi anaknya dan sekaligus melindungi sang anak dari paparan Covid-19. Pemerintah tidak boleh menghilangkan opsi untuk memilih PJJ tersebut karena yang menanggung dampak terbesarnya andaikan terpapar Covid-19 adalah Si peserta didik dan keluarganya, bukan pemerintah" Kata Netty dalam keterangan media, Selasa (04/01/2022).

Keputusan terkait pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Dalam aturan itu, Orang tua/wali tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah bulan Januari 2022. Sebelum ini boleh memilih, namun setelah semester satu berakhir, ketentuannya diubah.

"Kekhawatiran orang tua akan keselamatan anaknya harus diakomodir pemerintah. Jangan memaksa harus PTM, tetap sediakan fasilitas untuk proses PJJ. Apalagi berdasarkan temuan dari KPAI penerapan prokes di sekolah-sekolah masih sangat lemah karena minimnya pengawasan. Di sisi lain banyak sekolah yang fasilitas prokesnya tidak memadai. Jadi wajar apabila ada orang tua yang khawatir melepas anaknya untuk mengikuti PTM" tambahnya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, hal ini juga berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait PTM di semester genap tahun ajaran 2021/2022.

"Saat ini juga ada ancaman varian Omicron di mana penyebarannya jauh lebih cepat dibandingkan varian lainnya. DKI Jakarta saja per hari ini statusnya sudah naik lagi ke PPKM Level 2. Jadi rasanya aneh kalau orang tua dipaksa melakukan PTM, padahal alasan untuk melakukan PJJ demi ke hati-hatian itu juga sangat kuat" katanya.***

wwwwww