Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pemerintah Sebaiknya Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian ke BRIN

Pemerintah Sebaiknya Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian ke BRIN
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto; Istimewa)
Kamis, 06 Januari 2022 20:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah meninjau ulang kebijakan peleburan lembaga penelitian non-kementerian dan badan penelitian ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Mulyanto sebaiknya Pemerintah mendengar masukan dari para mantan pimpinan Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) dan para pekerja lembaga yang terancam diberhentikan dari pekerjaannya karena dampak peleburan tersebut. "Pemerintah sebaiknya memoratorium atau menjeda proses penggabungan lembaga penelitian ke BRIN ini bila faktanya menimbulkan kegaduhan seperti ini," kata Mulyanto kepada GoNews.co, Kamis (6/1/2022).

Mulyanto melihat Pemerintah kedodoran menangani SDM pasca peleburan ini. Kasus SDM dari LBM Eijkman, Kapal Baruna dan pegawai BPPT yang melapor ke Komnas HAM yang menyedot perhatian publik hanyalah fenomena gunung es. Di balik itu masih banyak kasus lagi.

"Ada yang melaporkan bahwa sudah hampir tiga bulanan peneliti eks BPPT tidak memiliki tempat dan pekerjaan yang jelas. Para pejabat fungsional, perekaysa bingung akan karir mereka ke depan," jelas Mulyanto.

Mulyanto mensinyalir kegaduhan birokrasi ini akibat dari perubahan struktur organisasi BRIN yang tidak disiapkan secara matang. Mulyanto melihat pangkal kekisruhan ini berawalnya dari berubah fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang di lebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap). Namun sayangnya dalam perkembangannya unit organisasi ini hilang. Menciut menjadi hanya sekedar OR (organisasi riset).

"Artinya dengan struktur organisasi seperti itu, yang tersisa hanya fungsi “penelitian”, sementara fungsi pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek hilang," jelas Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan amanat Pasal 48 UU No. 11/2019 tentang Sisnas-Iptek menyebut: Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. "Itu baru salah satu aspek pengaruh penataan kelembagaan terhadap SDM. Secara umum Mulyanto melihat semangat peleburan kelembagaan tinggi, namun tidak diiringi dengan manajemen SDM yang baik. Kondisi ini otomatis akan mempengaruhi kinerja Ristek, termasuk riset vaksin Merah Putih oleh LBM Eijkman. Kepala BRIN jangan bicara enteng saja, persoalan kelembagaan dan SDM tidak mempengaruhi kinerja riset. Masalah kelembagaan dan SDM, ujung-ujungnya mesti akan menimbulkan masalah pada kinerja," tegas Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah harus seksama menata organisasi dan memetakan SDM, yang melibatkan jumlah peneliti dan non peneliti yang cukup besar tersebut. Jangan grasa-grusu dan sradak-sruduk. Jangan sampai hak mereka hilang atau terkurangi, karena semangat politisasi Ristek.***

wwwwww