Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
19 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
23 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
18 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
20 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
16 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
6
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
18 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Home  /  Berita  /  Beladiri

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Denny Siregar 'Santri Calon Teroris'

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Denny Siregar Santri Calon Teroris
Denny Siregar. (foto: istimewa)
Jum'at, 14 Januari 2022 00:43 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan terhadap Denny Siregar terkait pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu, soal santri-santri di pesantren.

Denny dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya atas pernyataannya itu. Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. "Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1).

Zulpan mengungkapkan alasan pelimpahan laporan terhadap Denny ini lantaran lokasi peristiwanya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Alasan pelimpahan locus delicti ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Zulpan menyebut saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut. Zulpan juga masih belum berbicara soal rencana pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor.

Ia hanya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bakal mengusut laporan terhadap Denny tersebut secara profesional. "Kami akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucap Zulpan.

Kasus ini masuk ke polisi pada Juli 2020. Saat itu Denny Siregar dilaporkan buntut sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.

Selain itu, dalam unggahannya Denny turut menuliskan keterangan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww