Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
10 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
2 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
28 menit yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  Politik

Jika Ibu Kota Jadi Pindah, Senator Minta Aset Negara di Jakarta Tak Dijual

Jika Ibu Kota Jadi Pindah, Senator Minta Aset Negara di Jakarta Tak Dijual
Ketua Komite III DPD Sylviana Murni. (Foto; Istimewa)
Sabtu, 05 Februari 2022 20:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Komite III DPD Sylviana Murni meminta aset-aset negara yang berada di Jakarta tidak dijual setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. Sylviana tak ingin aset negara, seperti Gedung MPR/DPR natinya berpindah ke tangan swasta.

"Misalnya tempat saya kerja aja di Senayan, sudah tidak menjadi dewan lagi. Jangan nanti "oh ini mau dijual" atau apa, akhirnya berpindah tangan atau aset perorangan bahkan menjadi aset swasta, karena siapa yang mau beli sebegitu mahalnya, siapa yang nampung? bukan orang Indonesia mungkin," kata Sylviana dalam sebuah webinar, Jumat (4/2).

Senator dari DKI Jakarta ini juga meminta Jakarta tetap menjadi daerah khusus meski ibu kota pindah. Ia menyinggung soal beberapa daerah di Indonesia yang memiliki keistimewaan seperti Yogyakarta dan Aceh. "Saya berharap Jakarta akan menjadi kota masa depan, kota yang berkelanjutan dan berdaya saing. untuk apa, untuk kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan calon wakil gubernur DKI Jakarta itu meyakini Jakarta akan tetap eksis meski tak lagi jadi ibu kota negara. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan daerah yang sudah eksis sejak ratusan tahun lalu ini.

"Saya yakin benar bahwa Jakarta ini akan tetap kita kan lebih suka pergi ke New York daripada Washington DC, kita kan lebih senang pergi ke Melbourne daripada ke Canberra," ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1). Beberapa poin yang tertuang dalam RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu antara lain IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi, dipimpin seorang kepala bukan gubernur.

Nama ibu kota negara yang dipilih adalah Nusantara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menargetkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur rampung sebelum 16 Agustus 2024. Saat ini, proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) telah dimulai.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/