Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
6 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
6 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
5 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
5 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tito Punya Cara Cegah Pungli di Daerah, Bagaimana Celah di Kemendagri?

Tito Punya Cara Cegah Pungli di Daerah, Bagaimana Celah di Kemendagri?
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Senin, 07 Februari 2022 17:08 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito menilai hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap. Demikian Ia sampaikan beberapa waktu lalu di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

"Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya," kata Mendagri Tito sebagaimama dikutip GoNEWS.co dari siaran Puspen Kemendagri, Senin (7/2/2022).

Berita Sebelumnya: Pamsimas, Bukti Nyata Pemerintah Hadirkan Air Bersih di Puluhan Ribu Desa 

Berita Sebelumnya: Kementerian Investasi Akui Manfaat Kerjasama Data dengan Kemendagri 

Hal ini disebabkan, menurut siaran tersebut, pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.

"Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli," tutur Mendagri Tito.

Berita Sebelumnya: Periksa Eks Dirjen Kemendagri, KPK Usut Aliran Uang Dana PEN 

Berita Sebelumnya: Mendagri Minta Kepri Permudah Izin Berusaha 

Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.

"Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah," tutur Tito.

Berita Sebelumnya: Di Lampung, Mendagri Dorong Kepala Daerah Prioritaskan Pengendalian Covid-19 

Berita Sebelumnya: Mendagri Dorong Kepala Daerah Lakukan Terobosan untuk Genjot Vaksinasi 

Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.

"Sekali lagi, perintah Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik ini," pungkas Mendagri.

Berita Sebelumnya: Posisi Mendagri Tito Karnavian Terancam Diambil Alih PDIP 

Berita Sebelumnya: Tunjuk Suhajar jadi Sekjen, Mendagri: Akan Berat Bagi Saya Sendirian 

Sebelumnya, Natalius Pigai selaku mantan Tim Asistensi Ditjen Otda Kemendagri era Prof Dr. Sudarsono dan Prof Dr. Johermansyah Johan mengungkapkan, ada 23 pintu sogok, suap, peras dan korupsi di Kemendagri. Ia merinci;

1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara/Biro Hukum). (Pintu suap)

2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul. (Pintu Sogok)

3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga (relatif, red) mesti suap.

4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (Pintu suap)

5. Pemekaran Wilayah di Direktorat Pemerintahan Umum (Pintu Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.

6. Penambahan jumlah penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri. (Pintu suap/peras)

7. Penambahan dan Pengurangan DAU (Pintu suap)

8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri. (Pintu suap)

9. Pengurusan Batas Wilayah. (Pintu suap)

10. Pembuatan Peta Wilayah. (Pintu Kolusi)

11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Pintu Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yang disediakan oleh Perusahaan.

12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan. (Pintu suap)

13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Pintu Suap)

14. Proses seleksi Sekda Provinsi, kab/kota agar katrol Nilai. (Pintu suap)

15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Pintu korupsi di proyek).

17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke daerah. (Pintu Suap)

18. Penilaian Kinerja Pemda. (Pintu Suap)

19. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan. (Pintu Peras)

20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri. (Pintu sogok)

21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif. (Pintu sogok)

22. Dana PEN. (Pintu suap)

23. Dll.

"Tempat-tempat potensi suap di Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung lama. Saya tidak menuduh individu, seorang pejabat atau oknum akan tetapi dengan tujuan dan itikad baik untuk menunjukkan pintu, kran-kran kejahatan agar aparat penegak hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya.

Presiden dan Mendagri jadi Kunci Perbaikan

Menurut Pigai, potensi-potensi suap itu sudah menjadi budaya di Kemendagri. Dan Jokowi sebagai mantan walikota dan gubernur sangat mungkin mengetahui pintu suap di Kemendagri minimal di pengurusan SK dan dana bagi hasil. Sehingga, Jokowi yang kini menjabat presiden menjadi aktor utama yang diharap bisa membenahi hal terebut.

"Kalau Kemendagri itu kan sudah jadi budaya ya. Kita tidak menunjuk individu siapa yang melakukan, tapi kan kita lebih memberitahukan kepada semua orang bahwa ada pintu-pintu itu di situ. Sekarang, siapa yang bisa hentikan? Pertama dan utama itu adalah Pak Presiden karena beliau mantan walokita dan gubernur, dia tahu dong, paling tidak saat urus SK, urus dana bagi hasil," kata Pigai.

Sosok kedua yang diharap bisa menutup pintu-pintu itu, menurut Pigai adalah, menteri dalam negeri. "Beliau mantan Kapolri, nah kita minta Mendagri (punya atensi, red)."

"Jadi, presiden dan mendagri aja yang bisa selesaikan. Tidak bisa kita berharap orang lain yang menyelesaikan atau menutup pintu-pintu itu," kata Pigai.***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/