Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

PKS: Revisi UU PPP Jangan Sekedar Stempel UU Omnimbus Law

PKS: Revisi UU PPP Jangan Sekedar Stempel UU Omnimbus Law
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari FPKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Rabu, 09 Februari 2022 22:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Fraksi PKS minta pembahasan revisi kedua atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dilakukan secara hati-hati. FPKS minta revisi ini jangan sekedar dijadikan stempel bagi disahkannya UU Cipta Kerja. Tapi sebagai upaya memperkuat sistem pembentukan perundang-undangan yang kredibel, akuntabel dan akseptabel.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari FPKS, Mulyanto menjelaskan revisi UU PPP ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Harusnya, kata Mulyanto, bila konsisten dengan putusan MK, yang segera direvisi itu UU Cipta Kerja bukan UU PPP. Karena sebenarnya tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah UU PPP.

Karena itu Mulyanto minta, agar revisi kedua UU PPP ini tidak menjadi sekedar stempel untuk memuluskan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK tersebut. "Revisi ini utamanya adalah untuk memasukkan metode Omnibus sebagai salah satu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya, kepada GoNews.co, Rabu (09/2/2022).

"FPKS tidak ingin revisi ini hanya sebagai upaya untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, tetapi benar-benar diarahkan dalam rangka membangun sistem perundangan yang lebih baik, yang tidak tumpang-tindih, tidak over regulasi, lebih sederhana serta lebih cepat dalam proses pembentukannya," imbuhnya.

Mulyanto menilai metode Omnibus memang punya kelebihan, namun ada risiko besar di dalamnya. Para ahli hukum menyebut risiko terbesar dari metode Omnibus adalah risiko kerugian demokrasi dan negara hukum, khususnya prinsip due process of lawmaking yakni, penurunan kualitas dan derajat keterpercayaan, penurunan kualitas partispasi publik, dan penurunan kualitas diskusi di ruang publik. "Karenanya kita harus memitigasi risiko tersebut dalam revisi UU PPP ini," ujar Pak Mul.

"Karena itu Fraksi PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan Metode Omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan seperti: ruang lingkup, waktu pembahasan dan partisipasi publik," imbuhnya.

Diinformasikan, sebelumnya diberitakan, bahwa PKS menolak revisi UU PPP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 8/2/2022, dan mendesak, agar metode Omnibus diterapkan hanya dalam satu topik khusus (klaster) tertentu saja. Tidak melebar atau merambah ke topik-topik lain. Lalu, adanya pengaturan alokasi waktu pembahasan yang memadai, proporsional dengan jumlah UU yang terdampak. Kemudian, melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik serta akses publik yang mudah terhadap bahan-bahan peraturan perundang-undangan yang dibahas.***

wwwwww