Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
17 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
17 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
10 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
18 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
18 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Menggugat Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden

Menggugat Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden
Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi. (foto: Istimewa)
Minggu, 20 Februari 2022 13:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BENGKULU - Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi mengatakan, syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20 % dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan. Karena syarat Presidential Threshol sebesar 20%, itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi.

Pemakaian PT juga ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi. Bahkan, syarat ambang batas calon presiden juga tidak ditemukan dalam praktek ketatanegaraan, di negara manapun di dunia. "Saya sudah berkeliling diberbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan Presidential Threshol yang dipraktekkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," kata Ahmad Kanedi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kanedi saat menjadi narasumber pada Seminar Pustaka Akademik, kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB). Tema yang dibahas dalam seminar itu adalah "Presidential Threshold Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Selain Kanedi, seminar juga menghadirkan pembicara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Dr. Ardilafisa, SH.,MH.

Sebelum seminar, dilakukan penandatanganan PKS antara perpustakaan MPR RI dan perpustakaan Fakultas Hukum UNIB. Acara tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Sabtu (19/2/2022). Ikut hadir pada acara tersebut Wakil Rektor UNIB Bidang Kemahasiswaan Dr. Chandra Irawan, SH, M. Hum, Dekan Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, SH., M.Hum, serta Koordinator Bidang Perpustakaan MPR RI Yusniar.

Diberbagai kampus yang dikunjungi kata Kanedi, ia kerap mendapat pertanyaan, mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden, itu masih gunakan. Padahal, ketentuan itu jelas-jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Syarat pencalonan Presiden, sesuai ketentuan konstitusi adalah warga negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Selain itu, presiden dan wakilnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktek politik dan harus kita sadari bersama. Meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagian merupakan hasil dari kesepakatan politik oleh para elit partai politik," kata Kanedi.

Pernyataan serupa disampaikan pakar Hukum Tatanegara UNIB Dr. Ardilafisa, SH., MH. Menurut Ardilafisa, sepengetahuannya seluruh perguruan tinggi menolak berlakunya Presidential Threshold. Karena keberadaan Presidential Threshol adalah inkonstitusional.

"Mestinya ambang batas itu digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50% plus satu. Jika dalam pilpres belum ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka dilakukan pemilihan kedua. Tetapi, bukan menggunakan ambang batas untuk menentukan calon presiden. Silakan semua calon, ikut dalam kontestasi, pemenangnya adalah dia yang dapat 50% plus satu," kata Ardilafisa menambahkan.

Pada kesempatan itu, Ardilafisa juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pertama pada 2024. menurutnya, rencana tersebut sangat membahayakan. Karena pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan.

"Apa jadinya jika pada saatnya pemilu gagal dilaksanakan, sementara semua pejabat negara selesai waktu jabatannya. Ini juga harus menjadi pertimbangan. Negara tidak hanya dibahas dari sisi efisiensi saja, sehingga dilakukan pemilu secara serentak," ujarnya.***

wwwwww