Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
16 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
16 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
17 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
9 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
18 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  Beladiri

MAKI Sesalkan Kasus Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka

MAKI Sesalkan Kasus Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka
Nurhayati, pelapor korupsi yang menjadi tersangka. (Foto tangkap layar Instagram)
Senin, 21 Februari 2022 13:58 WIB

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi kabar soal pelapor kasus korupsi dana desa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi kemunduran dalam hal pemberantasan korupsi.

Nurhayati, telah mengungkap kasus dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. "Kalau misalkan kejadiannya seperti di Kabupaten Cirebon ini, ini kita kembali ke zaman dulu. Berarti cara pengungkapan kasus korupsinya bagi saya ini kembali ke masa purbakala," ujarnya, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, saat ini sudah modern dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu dengan cara kerja sama. Bisa mengajak para justice collaborator atau whisleblower untuk mengungkap sebuah kasus, dan tentu dengan melindunginya, bila perlu dirahasiakan identitasnya. "Negara maju seperti itu. Untuk menangkap kepala mafia, maka yang diajak kerja sama wakilnya dengan syarat tidak dijadikan tersangka," katanya.

Boyamin melanjutkan, tanpa peran Nurhayati kasus korupsi di Desa Citemu tidak akan terbuka. Selain itu, jika bicara Pasal 51 dalam KUHP, orang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dipidana, dan menurut informasi Nurhayati adalah orang yang menjalankan perintah jabatan dengan cara dipaksa.

Nurhayati sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Menurut Boyamin, seharusnya hukum di Indonesia melindungi Nurhayati. “Tapi terus terang saya kaget, karena saya sebenarnya biasa kok dalam konteks ini melaporkan kasus-kasus korupsi, tapi tetap melindungi whisleblower untuk tidak dijadikan tersangka,” tutur Boyamin.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang melaporkan sebuah kasus itu harus dilindungi. Apa lagi, kata dia, Nurhayati adalah orang yang benar-benar berada di posisi sebagai saksi yang bersedia melaporkan dan membongkar kasus korupsi itu. "Soal kemudian duitnya diduga ditilep kepala desanya ya itu tanggung jawab kepala desanya," tegasnya.

Boyamin menyebut seharusnya Nurhayati mendapatkan apresiasi, jika perlu penghargaan karena sudah menyelamatkan uang negara. "Dia juga berhak mendapatkan premi maksimal Rp 200 juta," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww