Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polda Sumut Gagalkan 89 PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Polda Sumut Gagalkan 89 PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. (ANTARA/HO)
Sabtu, 05 Maret 2022 20:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 89 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Jumat, 4 Maret 2022.

"Sebanyak 89 PMI ilegal itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, polisi meringkus 86 PMI ilegal pada 1 Februari 2022 di Perairan Sei Salang Olang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 5 Maret 2022.

Hadi menyebutkan polisi menangkap enam orang tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan ABK. Kemudian, penangkapan kedua dilakukan pada 23 Januari 2022 di sekitar Kwala Bagan, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, polisi meringkus tiga orang PMI ilegal. Mereka ditangkap saat kapal kayu yang ditumpanginya dihadang personel dari Ditpolairud Polda Sumut. "Dalam peristiwa itu polisi meringkus sembilan orang tersangka terdiri atas nakhoda kapal kayu dan ABK kapal," katanya.

Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para pekerja ilegal itu harus merogoh uang sebesar Rp4-15 juta agar bisa bekerja di Malaysia.

"Yang paling jauh dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai Rp15 juta, namun ada yang Rp12 juta karena dia dibawa melalui pesawat dulu baru ke kapal. Kalau yang dari Sumatera Utara itu bayar Rp6 juta," ucapnya.

Selain menangkap sembilan orang tersangka pengiriman pekerja ilegal, katanya, polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga berperan sebagai agen pengiriman.

Kepada polisi para calon pekerja migran ilegal itu mengaku akan dipekerjakan sebagai kuli dan pekerja perkebunan di Malaysia. "Di sana (Malaysia) memang ada macam-macam pekerjaan.Tetapi kalau dia tidak memiliki dokumen yang sah biasanya kerja bangunan, kuli atau di daerah perkebunan yang memang jauh dari keramaian masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan 89 PMI ilegal yang ditangkap berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara. Saat ini mereka sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, sedangkan para pelaku pengiriman PMI kini ditahan.

Para nakhoda dan ABK kapal itu dijerat dengan Undang-undang tentang Pekerja Migran Indonesia. "Nakhoda dan ABK kapal melanggar Pasal 82,83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang ancaman hukuman 10 tahun dan denda sampai Rp15 miliar," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/