Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
12 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Kriminal

Transaksi Kripto Tembus 850an Triliun Rupiah Tahun Lalu, DPR Dukung Pengenaan Pajak

Transaksi Kripto Tembus 850an Triliun Rupiah Tahun Lalu, DPR Dukung Pengenaan Pajak
Ilustrasi kripto. (foto: tangkapan layar video ist./kuncihidup)
Minggu, 10 April 2022 18:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar dalam pernyataan tertulisnya yang dibaca di Jakarta, Minggu (10/4/2022), mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech).

"Ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Muhaimin sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, kata Ketum PKB itu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.

"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," kata Muhaimin.

Meski begitu, Muhaimin menegaskan, pengenaan pajak harus diperhitungkan secara cermat agar tak tak terlalu membebani para trader dan membuat mereka berpindah ke transaksi exchange luar negeri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww