Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
22 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
9 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Politik

Badan Pengkajian MPR RI Sepakat UUD Tak Perlu Diamandemen, PKS Nyatakan Apresiasi

Badan Pengkajian MPR RI Sepakat UUD Tak Perlu Diamandemen, PKS Nyatakan Apresiasi
Ilustrasi amandemen. (gambar: dok. ist.)
Jum'at, 15 April 2022 22:38 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid alias HNW dalam keterangan resmi yang dibaca di Jakarta, Jum'at (15/4/2022), mengapresiasi kesepakatan bulat Rapat Pleno Badan Pengkajian (BP) MPR untuk tidak mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia.

"Pilihan untuk tidak mengamandemen konstitusi, itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden," kata Hidayat sebagaimana dikutip GoNews.co.

HNW tak menampik bahwa ada rekomendasi MPR RI periode lalu agak Indonesia memiliki PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) sebagai guide pembangunan tapi PKS sejak awal berpendapat bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD NRI 1945.

Pascakeputusan BP MPR RI ini akan dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan. Sebagai informasi, BP MPR RI terdiri dari fraksi partai-partai politik dan kelompok DPD RI di MPR RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/