Kartu Nikah Suami Beristri Empat Bukan Terbitan Kemenag
![]() |
| Ilustrasi kartu nikah. (gambar: ist./kemenag) |
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," tegas Akhmad Fauzin sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.
"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," jelas Fauzin.
Di bagian atas kartu kartu nikah digital terbitan Kemenag, jelas Fauzin, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambungnya.
Sebelumnya jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah yang hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan 'Kementrian' Agama, bukan ditulis 'Kementerian' Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri. ***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













