Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
16 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
17 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
16 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Partai Garuda Kritisi LaNyalla soal 'People Power'

Partai Garuda Kritisi LaNyalla soal People Power
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dok.dpd ri)
Kamis, 09 Juni 2022 07:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), menyoroti pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang mengaitkan gugatan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan people power.

"Apa hubungannya menggugat Presidential Threshold ke MK dengan people power untuk menghentikan pemerintahan Jokowi?" kata Teddy sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Baca Juga: Akun Medsos DPD jadi Media Kampanye LaNyalla menuju Pencapresan, Pengamat: Parah!

Baca Juga: Al-Aqsa Diserang, LaNyalla Ingatkan soal Islamofobia dan Potensi Perang Saudara

Sebelumnya, kata Teddy, LaNyalla menarasikan, jika gugatan terkait Presidential Threshold ditolak MK kemudian rakyat ingin menggunakan people power, dirinya tidak berhak menghalangi. "Ini narasi macam apa?" tanya Teddy.

Menurutnya, sebagai WNI dan pejabat negara, LaNyalla seharusnya tahu bahwa MK merupakan produk dari konstitusi dan putusannya final mengikat, alias wajib dipatuhi.

Baca Juga: Ekspose Big Data DPD, LaNyalla: Pemerintah Harus Fokus, Hentikan Isu-Isu Inkonstitusional

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan BLT Minyak Goreng, LaNyalla: Oligarki Sawit Menang Hattrick

"Putusan MK yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran, bukan LaNyalla atau DPD yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran dalam menilai gugatan," tegas Jubir Partai Garuda ini.

Teddy mengungkapkan, pernyataan LaNyalla selain merasa pemilik atas kebenaran tafsir di negara ini, juga menarasikan tentang people power terhadap eksekutif. Padahal, pemerintahan Jokowi ada di lembaga eksekutif. Sedangkan MK, adalah lembaga yudikatif.

"Mungkin beliau pikir MK itu berada dibawah kekuasaan Jokowi, di lembaga eksekutif," sindir Teddy.

Jadi, menurutnya, tak ada urusannya putusan MK dengan dengan pemerintahan Jokowi. Artinya, bukan pemerintah Jokowi yang menilai dan memutuskan gugatan. "Apa LaNyalla sama sekali tidak mengerti hal mendasar itu?" sindirnya lagi.

Teddy menyatakan, sikap LaNyalla sebagai Ketua DPD RI yang membuat narasi untuk mem-branding diri, sah-sah saja. "Itu bukan barang haram."

"Tapi tentu narasi yang dibuat harus yang sehat, jangan hanya asal bunyi demi mendapatkan sensasi. Itu bukan hal yang patut dicontoh, karena bisa menimbulkan efek negatif di masyarakat," tandas Teddy.

Sebelumnya, LaNyalla menyatakan, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen, lantaran hal itu merupakan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

"Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini," ujar LaNyalla saat menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI) di Gedung B Nusantara III, Jumat (20/5/2022).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww