Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
16 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
16 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
15 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Nasional

Garuda Ingatkan BPJS Kesehatan Antisipasi Manipulasi Data Gaji Peserta

Garuda Ingatkan BPJS Kesehatan Antisipasi Manipulasi Data Gaji Peserta
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (foto: ist. via beritasatu)
Minggu, 12 Juni 2022 14:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam pernyataannya Minggu (12/6/2022), mendorong agar BPJS Kesehatan bisa mengantipisasi manipulasi data gaji perseta, menyusul rencana penyesesuaian iuran dengan gaji perserta.

"Sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian, bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS kesehatan, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data," kata Teddy kepada GoNEWS.co di Jakarta.

Baca Juga: Teddy Garuda Kritisi Fahri Gelora

Baca Juga: Menko PMK: Jika jadi Endemi, Pengobatan Covid-19 Dialihkan ke BPJS Kesehatan

Ia mengatakan, tidak semua orang dan semua profesi sudah terdata gajinya dengan baik karena tidak semua pekerja berstatus pekerja formal, "Masih banyak pekerja informal."

"Masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah," ujarnya.

Baca Juga: Partai Garuda Kritisi LaNyalla soal 'People Power'

Baca Juga: Miris! Rawat Inap tak Punya BPJS, Warga Bulukumba Tewas Saat Dipaksa Urus e-KTP di Dukcapil

Karenanya, memastikan data kepesertaan terkoneksi secara baik dengan data penggajian menjadi penting.

Sebagai informasi, Kelas dalam Iuran BPJS Kesehatan per Juli 2022, dihapus. Tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. Besaran iurannya disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Layanan kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Prinsip keadilan yang mendasari perubahan ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww