Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Kriminal

DPR Dukung Presiden soal Komisaris dan Dewas Bertanggungjawab atas Kerugian

DPR Dukung Presiden soal Komisaris dan Dewas Bertanggungjawab atas Kerugian
Ilustrasi BUMN. (foto: ist.)
Senin, 13 Juni 2022 15:14 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun dalam suatu pernyataannya, Senin (13/6/2021) mengatakan, dirinya mendukung presiden Jokowi yang mewajibkan komisaris dan dewan pengawas di BUMN untuk bertanggungjawab atas kerugian yang dialami perusahaan.

"Langkah yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu sudah sangat tepat. Karena selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian," kata Rudi sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Minta Tambah Anggaran, Komisi VII DPR RI Anggap Luhut Bekerja Diluar Kewenangan

Baca Juga: Sejumlah Catatan DPR Mengawal Persiapan Pemilu 2024

Dampak dari penyertaan itu, kata Rudi, uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN.

Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Jadi naik turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggungjawabannya.

Baca Juga: 300 Kantong Darah Segar Didapat di DPR

Baca Juga: Kunjungan ke Djarum, DPR Ingatkan Bea Cukai Antisipasi Cukai Palsu

"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan Dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," jelas politikus NasDem ini.

Diketahui, 8 Juni 2022 lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi, komisaris dan dewan pengawas bertanggungjawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww