Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Telusuri Duit Korupsi, Kejagung Gandeng Kemenkeu

Telusuri Duit Korupsi, Kejagung Gandeng Kemenkeu
Jum'at, 17 Juni 2022 20:39 WIB
JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menjalin kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Mejani Gedung Kemenkeu, Jakarta, kemarin.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam pernyataan resmi yang dikutp GoNEWS.co, Jumat (17/6/2022) menyampaikan, kerjasama dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.

Baca Juga: Tangani Kasus Asabri hingga CPO, Masyarakat Dukung Anggaran Kejagung Ditambah

Baca Juga: Massa Dukung Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

"Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.

Baca Juga: Puan Dukung Kejagung Usut Oknum yang Terlibat Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Baca Juga: Minyak Goreng Mahal, Kejagung Tetapkan Pejabat Kemendag Tersangka soal CPO

"Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap, perjanjian kerjasama ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten, sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Kejagung Kejar Aset Korupsi Asabri-Jiwasraya

Baca Juga: Kejagung Kumpulkan Data Buronan Luar Negeri Usai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Selanjutnya, Menteri Keuangan menyampaikan pentingnya penguatan kerjasama dengan Kejagung. Menkeu RI berterima kasih kepada Jaksa Agung karena sejak awal kabinet selalu berkonsultasi dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.

"Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya. Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi. Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rilis Kejagung RI.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung soal Penyidikan Kasus Satelit Kementerian Prabowo

Baca Juga: Dilaporkan Menteri BUMN ke Kejagung, Anggota DPR Minta Direksi Garuda Kooperatif

Menteri Keuangan menyampaikan, perjanjian kerjasama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan payung kepastian kerjasama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

"Untuk perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari perjanjian kerjasama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan," ujar Menkeu.

Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Kejang-kejang lalu Meninggal saat Diperiksa Kejagung

Baca Juga: Rutan KPK Penuh, Eks Gubernur Sumsel Ditahan di Rutan Kejagung

Sri Mulyani berharap, koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM. Kerjasama ini, menurut Sri Mulyani, dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi dengan seluruh jajaran di lapangan dan antar kedua instansi yakni Kemenkeu dan Kejagung RI.

Hadir dalam acara penandatanganan kerjasama ini diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/