Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
16 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
16 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
15 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Voli

Mukhtarudin Minta Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara

Mukhtarudin Minta Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara
Ilustrasi PLTU Batubara
Jum'at, 05 Agustus 2022 15:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batubara yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung.

Mukhtarudin menyampaikan hal itu menanggapi PT PLN (Persero) masih didera isu serius terkait dengan kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya. Diketahui, tercatat para pemasok lebih memilih menahan dan melakukan ekspor ketimbang melakukan kontrak baru batu baranya ke PLN.

Hal tersebut tentunya akan membuat stok batu bara PLN menjadi defisit. Alhasil, krisis listrik di Indonesia kembali menghantui, seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 yang berujung pada pemberhentian ekspor batu bara ke luar negeri. "Jangan sampai ada penyetopan ekspor karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara," tandas Mukhtarudin, Jumat, (5/8/2022).

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting karena menjadi solusi jangka panjang dalam hal mengamankan pasokan batubara dalam negeri. Khususnya kelistrikan

Pasal 33 Undang-undang Dasar tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasonal. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara, pasal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". "Jadi saya kira kepentingan negara sesuai pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan," beber Mukhtarudin.

Mesti demikian, Mukhtarudin bilang pengawasan dan penindakan dari pemerintah (Kementrian ESDM) agar lebih maksimal lagi kedepannya. "Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik IUP / penambang," pungkasnya.***

wwwwww