Foto Lawas Putri Chandrawathi Beredar, Polos Belum Tersentuh Perawatan
![]() |
| Foto Lawas Putri Chandrawathi Beredar. (Sumber Disway) |
JAKARTA - Foto lawas Putri Chandrawathi beredar di lini masa. Foto itu muncul saat istri Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Putri Chandrawathi untuk pertama kali dipriksa setelah ditetapkannya sebagai tersangka. Pengakuannya dalam insiden Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir J sangat penting.
Putri Chandrawathi mendatangi Bareskrim sekitar pukul 11.21 WIB, atau terlambat dari waktu pemanggilan yang telah ditentukan oleh Polri.
Kondisi Putri Chandrawathi tanpa bugar. Ia datang didampingi oleh pengacaranya, proses pemeriksaan ini diharapkan ia jujur untuk mengungkap kasus yang mencoreng Korps Bhayangkara.
Dari sejumlah foto yang beredar, memang wajahnya cukup berbeda. Foto lawas ini memperlihatkan wajahnya polos belum kenal lifestyle. Foto ini memperlihatkan kemesraan Putri Chandrawathi yang tengah bermanja-manja dengan Ferdy Sambo.Cukup ramai komentar dari netizen, bahkan ada yang menyebut foto ini menggambarkan hubungan yang indah.
"Nice relationship," cuit akun @afchako. Foto Putri Chandrawathi bersama Ferdy Sambo itu diunggah oleh seseorang di Agus Susanto lewat akun cobeh2021.
Peristiwa pembunuhan Brigari J ini membuat keduanya terpisah. Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob setelah menjalani serangkain pemeriksaan. Sedangkan baru hari ini, Jumat 26 Agustus 2022 Putri Chandrawathi diperiksa.
Sementara perjalanan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terhenti. Ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua yang dianggap sebagai pelanggaran serius Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan itu diambil setelah Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang paralel kode etik di Jakarta sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Jenderal Ahmad Dofiri, yang memimpin persidangan, mengatakan Sambo juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Markas Komando Brigade Mobil.
Apalagi Sambo terbukti melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan dibacakan, ketua komisi menanyakan apakah Sambo menerima putusan tersebut.
Di hadapan sidang komisi, Sambo mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. Sambo juga menyuarakan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan keputusan apa pun.
"Kami mengakui segala perbuatan kami dan menyesali segala perbuatan yang telah kami lakukan. Perkenankan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya, kami siap menerima," kata jenderal bintang dua Sambo itu.
Dalam kesempatan itu, Sambo juga meminta maaf kepada rekan-rekannya. Sidang etik Polri dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Jenderal Bintang Tiga Ahmad Dofiri, serta dihadiri Sambo dan 15 saksi.
Ke-15 saksi tersebut terdiri dari Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman, Ajun Komisaris Besar Arif Cahya, Komisaris Chuk Putranto, dan Ajun Komisaris Besar Rifaizal Samual.
Dua saksi dari Satgas Khusus Polri yang dipimpin Sambo adalah Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya petugas polisi Richard Eliezer dan Ricky Rizal serta pembantu rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dalam kasus pembunuhan yang meresahkan nasional itu, Joshua, 27, dilaporkan ditembak beberapa kali oleh bosnya, Sambo, dan rekannya, Richard Eliezer. Ferdy Sambo memberi perintah untuk melakukan penembakan yang terjadi di rumah dinasnya di Jakarta.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













