Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
17 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
17 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
10 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
18 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
18 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  Beladiri

Jenderal Bintang Tiga ini Bakal Menjadi Penentu Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri

Jenderal Bintang Tiga ini Bakal Menjadi Penentu Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (FOTO: Rizky Adytia-VOI)
Senin, 19 September 2022 12:50 WIB

JAKARTA - Sidang etik banding dengan terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo sedang berlangsung. Keputusan dari sidang itu akan ditentukan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku majelis hakim.

"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 19 September.

Sementara untuk komisi sidang banding lainnya atau hakim anggota merupakan perwira tinggi (Pati) Polri bintang dua atau Irjen. Pati bintang dua yang hadir dalam persidangan antara lain, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

Mereka akan memberikan penilaian atas nota banding yang sudah diajukan oleh Ferdy Sambo. "Anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Dedi

Namun, dalam mekanisme sidang banding, terduga pelangggar atau Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan. Sebab, mekanisme persidangan berbeda. Nantinya, pada komisi banding atau para hakim dan perangkat lainnya yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parbowo hanya akan menggelar layaknya rapat untuk membahas masa depan Ferdy Sambo.

Komisi banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding. Mekanisme inipun sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022. ""Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww