Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
11 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
3 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Korban Trading Net89 Minta Atta Halilintar dan Taqy Malik Balikan Uang Lelang

Korban Trading Net89 Minta Atta Halilintar dan Taqy Malik Balikan Uang Lelang
Korban robot trading. Foto: Ahsan/detikHOT.
Kamis, 27 Oktober 2022 11:46 WIB

JAKARTA - Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 orang yang mengaku sebagai korban penipuan dari robot trading platform Net89, resmi melaporkan sebanyak 134 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari 134 pelaku yang dilaporkan, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur tersebut adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, kemudian Mario Teguh.

Diketahui, nama Atta Halilintar dan Taqy Malik terseret usai barang yang dilelang oleh keduanya dibeli dengan hasil uang dari robot trading platform Net89. Akibatnya, keduanya terancam dikenakan Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2 m apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).

"Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan," ujarnya melanjutkan.

Oleh karenanya, Zainul Arifin sebagai kuasa hukum dari korban penipuan meminta itikad baik dari keduanya untuk mengembalikan uang hasil lelang tersebut. Jika uang tersebut tidak dikembalikan, baik Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ujar Zainul Arifin.

"Kepada Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka harus datang ke Mabes Polri untuk menjelaskan aliran dana tersebut," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/