Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DPR Minta Mendag Zulhas Tegas Copot Anak Buah Terlibat Kasus Impor Baja

DPR Minta Mendag Zulhas Tegas Copot Anak Buah Terlibat Kasus Impor Baja
Mendag Zulkifli Hasan saat RDP dengan Komisi VI DPR RI. (Foto: Istimewa)
Rabu, 09 November 2022 20:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK meminta Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas bertindak tegas untuk mencopot sementara anak buahnya dari jabatan strategis ketika sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sosok yang dimaksud Amin adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono. "Hal ini sangat penting dalam konteks menegakkan good governance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat," kata Amin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (9/11/2022).

Menurut data yang dimiliki Amin, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dan tengah didalami oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah terkait kasus dugaan korupsi impor baja.

Menurut politikus PKS ini, Zulhas harus memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan Veri yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

"Tanpa meninggalkan prinsip asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak bersalah, maka penyelesaian kasus ini bisa membersihkan namanya. Ini agar Pak Veri fokus menghadapi kasusnya, sebaiknya Pak Zulhas membebaskan Pak Veri dari jabatannya untuk sementara waktu selama kasus ini ditangani,” saran Amin.

Amin meyakini, jika yang bersangkutan dicopot sementara, maka pihak kejaksaan punya kesempatan lebih leluasa untuk penyidikan. Selain itu, kinerja di Kementerian Perdagangan, khususnya Ditjen yang dipimpin oleh Veri tidak terganggu.

"Kami menantikan sikap tegas Pak Menteri Zulhas dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Kemendag. Terlebih, kita semua sedang bekerja keras membangun kemandirian bangsa dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor,” dia menutup.

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berdemo di Kantor Kejaksaan Agung. Mereka meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

KAMI menyebut, dugaan korupsi impor baja di Kemendag berawal dari surat keterangan yang diyakini ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Karena surat itu, enam perusahaan bisa kembali mengimpor baja namun efeknya ada kerugian negara hingga belasan triliun karena prosesnya yang diyakini tidak legal.

Keenam perusahaan tersebut kini sudah berstatus tersangka dan tiga orang lainnya dari pihak swasta juga beratatus senada. Sementara, baru seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Kendati para pejabat di atasnya masih bebas.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka perorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sedangkan, enam korporasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).***

wwwwww