Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
21 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
21 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
22 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Olympic

Setuju dengan MUI, PWNU DKI Haramkan Goyang Pargoy

Setuju dengan MUI, PWNU DKI Haramkan Goyang Pargoy
Ilustrasi Goyang Pargoy. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 03 Desember 2022 13:13 WIB

JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Maarif mengaku setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan goyang pargoy yang marak di media sosial TikTok. Namun, ia meminta masyarakat tak langsung main hakim sendiri terhadap pelakunya.

Menurutnya, perlu dilihat dulu siapa yang melakukan goyangan itu. Jika memang wanita dan memeragakan gerakan sensual serta mengundang hawa nafsu maka tergolong haram. "Nah goyangannya harus dilihat siapa nih yang goyang? Kalau misal perempuan apalagi tidak menutup aurat atau menutup tapi menampakkan lekuk-lekuk anggota badan, sehingga bisa membuat fitnah, menimbulkan birahi itu dilarang," ujar Syamsul kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Kendati demikian, menurutnya fenomena goyang pargoy ini harus disikapi secara bijak. Masyarakat tidak boleh langsung mencaci dan menjatuhkan si pelaku joget itu. "Ya harus santun jangan lalu kemudian kita benci, kita habisi, kita kritik yang berlebih-lebihan jangan," jelasnya.

Selain itu, menurutnya para ulama dari berbagai elemen organisasi masyarakat islam juga harus memberikan bimbingan. Tujuannya kata dia, agar masyarakat disadarkan bahwa budaya joget pargoy yang tidak senonoh itu haram.

"Jadi kita juga punya hati kepada mereka. Jadi mereka mendengar dakwah kita ini dia juga menerima, tapi kalau kita caci maki, kita benci," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember. Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember. Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Olympic, DKI Jakarta
wwwwww