Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
22 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
18 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Olympic

Larang Prostitusi, Pemkab Batang Pasang Spanduk di Lokalisasi

Larang Prostitusi, Pemkab Batang Pasang Spanduk di Lokalisasi
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sedang memasang spanduk bertuliskan Larangan Prostitus dan Miras di tempat prostitusi Boyongsari, Kecamatan Batang, Jumat (6/1/2023). (ANTARA/Kutnadi).
Sabtu, 07 Januari 2023 19:03 WIB

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi peraturan daerah berisi larangan prostitusi dan minuman beralkohol dengan memasang spanduk di lokasi pelacuran Boyongsari, Kecamatan Batang.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pemasangan dua spanduk bertuliskan "Larang Pelacuran dan Miras" ini merupakan permintaan dari masyarakat.

"Oleh karena itu, kami menindaklanjuti permintaan warga dengan memasang spanduk berisi perda berisi Larangan Pelacuran dan Miras di lokasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan," katanya, Sabtu (07/1/2023) di Batang.

Dia mengkatakan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran dan Miras pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran.

Kemudian pada Perda Nomor 12 Tahun 2013, kata dia, disebutkan tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol. Muhammad Masqon mengatakan ancaman pidana yang melanggar perda larangan pelacuran adalah 3 bulan penjara atau denda paling tinggi Rp50 juta sedang untuk minuman beralkohol adalah pidana 1 bulan atau denda Rp5 juta.

Melalui langkah preventif ini, kata dia, kini di lokasi prostitusi sudah dapat dikendalikan sehingga pihaknya belum melakukan langkah yustisi. "Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon dahulu dari bagaimana tanggapannya masyarakat di lokasi prostitusi," katanya.

Menurut dia, selama 2022, pihaknya telah mengamankan sebanyak 61 botol berisi minuman beralkohol yang disita dari sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.

"Kami berharap dengan memasang spanduk ini ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi prostitusi dan minuman beralkohol. Kami optimistis cepat atau lambat akan mengurang secara drastis karena ini langkah-langkah yang preventif," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Jawa Tengah
wwwwww