Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
22 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
9 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ternyata, Inilah Tangannya Tito dalam Urusan Kebijakan

Ternyata, Inilah Tangannya Tito dalam Urusan Kebijakan
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Rabu, 01 Februari 2023 16:46 WIB
JAKARTA - Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) No. 114 Tahun 2021 bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Diantara fungsinya, Kementerian yang dipimpin Mendagri Muhammad Tito ini memiliki kewenangan untuk perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.

Baca Juga: Ini 10 Nama Laki-Laki Paling Populer di Indonesia versi Dukcapil Kemendagri 

Baca Juga: Klarifikasi Mendagri Tito Tentang Bupati Ini Tak Bisa Disebut Aparat 

Mengingat luasnya negara Republik Indonesia dengan 38 provinsi saat ini, maka membuat kebijakan yang terkait dengan tugas dan fungsi Kemendagri tentu bukan hal mudah. Jika Mendagri membantu presiden, lalu siapa yang menjadi pembantu Mendagri dalam membuat kebijakan?

Mengutip paparan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam gelaran 'Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri' di Jakarta, kemarin, pembantu utama Mendagri dalam membuat kebijakan adalah BSKDN (Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri), salah satu organ Kemendagri yang merupakan transformasi dari (Balitbang) Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.

Baca Juga: Mendagri Minta Daerah Siapsiaga Jelang Nataru 

Baca Juga: 100 Pulang Dilelang, Mendagri Tito Bilang Daripada Kosong Mending Dijual 

"Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional management, dia adalah handling management. Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan," terang Suhajar sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran resmi Puspen Kemendagri, Rabu (1/2/2023).

Suhajar menjelaskan, BSKDN berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri.

Baca Juga: Wakili Mendagri, Suhajar Ulang Pesan Presiden soal Beragama 

Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Inti Kepemimpinan adalah Hubungan Baik Antarmanusia 

Penelusuran GoNEWS.co, Badan ini hadir menjadi bagian dari Kemendagri sebagaimana tertera dalam Perpres 114 yang diundangkan pada Desember 2021 lalu dan tertera pula dalam Permendagri Nomor 137/2022. Saat ini, BSKDN dipimpin oleh Dr. Yusharto Huntoyungo M.Pd sebagai Kepala BSKDN. Sebelumnya, Yusharto adalah Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.

Beleid Permendagri 137/2022 menyebut, BSKDN bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Badan ini memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi:

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Keamanan Data Pendukung dari Pencalonan Calon Perseorangan 

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sebut Masyarakat adalah 'Bos' 

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Organisasinya, terdiri dari:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri;
c. Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik;
d. Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa; dan
e. Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri.

Badan ini diawasi secara internal oleh Inspektorat III.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/