Ternyata, Inilah Tangannya Tito dalam Urusan Kebijakan
Diantara fungsinya, Kementerian yang dipimpin Mendagri Muhammad Tito ini memiliki kewenangan untuk perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
Baca Juga: Ini 10 Nama Laki-Laki Paling Populer di Indonesia versi Dukcapil Kemendagri
Baca Juga: Klarifikasi Mendagri Tito Tentang Bupati Ini Tak Bisa Disebut Aparat
Mengingat luasnya negara Republik Indonesia dengan 38 provinsi saat ini, maka membuat kebijakan yang terkait dengan tugas dan fungsi Kemendagri tentu bukan hal mudah. Jika Mendagri membantu presiden, lalu siapa yang menjadi pembantu Mendagri dalam membuat kebijakan?
Mengutip paparan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam gelaran 'Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri' di Jakarta, kemarin, pembantu utama Mendagri dalam membuat kebijakan adalah BSKDN (Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri), salah satu organ Kemendagri yang merupakan transformasi dari (Balitbang) Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.
Baca Juga: Mendagri Minta Daerah Siapsiaga Jelang Nataru
Baca Juga: 100 Pulang Dilelang, Mendagri Tito Bilang Daripada Kosong Mending Dijual
"Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional management, dia adalah handling management. Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan," terang Suhajar sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran resmi Puspen Kemendagri, Rabu (1/2/2023).
Suhajar menjelaskan, BSKDN berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri.
Baca Juga: Wakili Mendagri, Suhajar Ulang Pesan Presiden soal Beragama
Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Inti Kepemimpinan adalah Hubungan Baik Antarmanusia
Penelusuran GoNEWS.co, Badan ini hadir menjadi bagian dari Kemendagri sebagaimana tertera dalam Perpres 114 yang diundangkan pada Desember 2021 lalu dan tertera pula dalam Permendagri Nomor 137/2022. Saat ini, BSKDN dipimpin oleh Dr. Yusharto Huntoyungo M.Pd sebagai Kepala BSKDN. Sebelumnya, Yusharto adalah Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.
Beleid Permendagri 137/2022 menyebut, BSKDN bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Badan ini memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi:
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Keamanan Data Pendukung dari Pencalonan Calon Perseorangan
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sebut Masyarakat adalah 'Bos'
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Organisasinya, terdiri dari:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri;
c. Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik;
d. Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa; dan
e. Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri.
Badan ini diawasi secara internal oleh Inspektorat III.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |