Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
15 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
18 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
14 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
21 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
12 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Olympic

Pungli Tes Bintara Polda Jateng, Tarif per Kepala Capai Rp300 Jutaan

Pungli Tes Bintara Polda Jateng, Tarif per Kepala Capai Rp300 Jutaan
Ilustrasi Tes Bintara Polri. (Foto: Tempo)
Minggu, 12 Maret 2023 19:32 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus percaloan dan suap pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah diduga mematok tarif ratusan juta Rupiah per peserta yang jadi korban.

Dari pemeriksaan dan sidang kode etik dan profesi yang dilakukan Propam Polda Jawa Tengah, pelaku yang beberapa di antaranya masuk dalam kepanitiaan tes menggunakan modus "tembak diatas kuda".

"Modusnya dengan inisiatif pribadi 'menembak di atas kuda'. Jadi memang ada yang masuk jadi Panitia, terus mencari sasaran korban yang ingin lolos seleksi. Padahal, calon korban ini sebenarnya sudah lolos murni atas usaha sendiri," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy, dalam pernyataannya, Jumat (10/3/2023).

Barang bukti jumlah uang yang diamankan dari pelaku bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, tergantung jumlah orang korban yang "dibawa" pelaku. "Jadi bervariasi, ada Rp500 juta, Rp750 juta bahkan ada yang sampai Rp2,5 miliar," ujar Iqbal.

Salah satu pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp2,4 miliar dari tujuh orang korbannya. Bila dihitung rata-rata, per korban dimintai uang Rp342,86 juta.

Sebelumnya, Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada proses seleksi Bintara Polda Jawa Tengah 2022. Hasilnya, tujuh orang 'diangkut', dengan lima di antaranya adalah personel Polda Jawa Tengah dan dua aparatur sipil negara (ASN).

Kelima anggota Polda Jateng itu antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. "Ada lima personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang. Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri," ujarnya Iqbal, Kamis (9/3/2023).

Sayangnya, hasil sidang kode etik dan profesi terhadap para pelaku, tidak ada satupun yang sampai dipecat. Mereka hanya kena demosi dan sanksi administrasi. Bahkan, untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasinya tidak dilakukan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong agar kelima anggota Polda Jawa Tengah ini juga turut diproses pidana. "Suap itu tindak pidana. Seharusnya diproses pidana agar ada efek jera dan fairness," cetusnya.

Jika tidak, Poengky khawatir akan menimbulkan kesan diskriminasi dan menguntungkan pada pelaku. Menurutnya, sekadar sanksi etik tanpa sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak akan menimbulkan efek jera. "Jangan sampai suap ini dianggap hal biasa, sehingga hanya dihukum Patsus dan demosi. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan menyuburkan tindakan serupa," tandas Poenky.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Jawa Tengah
wwwwww