Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
15 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
11 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
5
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
11 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
23 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Gara-gara Rokok, Pegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusukan

Gara-gara Rokok, Pegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusukan
ilustrasi Police Line. (Foto: istimewa)
Sabtu, 01 April 2023 19:07 WIB

PAPUA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong atas nama Eli Elkana Baru (30) pada 21 Januari 2023 dengan menangkap tersangka berinisial SA (23) di Sorong Kota, Papua Barat Daya. Tersangka merupakan residivis atas kasus pencurian yang dibebaskan pada 01 Januari 2023.

"Kemudian berselang beberapa Minggu tepatnya pada 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (31/3/2023).

Kronologi awal pembunuhan bermula ketika pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras berpapasan dengan korban di jalan. Saat itu, pelaku meminta diberikan rokok.

"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya, lalu pelaku ini mencari tempat tinggal korban," ujar dia.

Selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop handphone dan kamera. "Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," ujar dia.

Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim jalan Jambu Mente, Kota Sorong pada Minggu 22 Januari 2023 setelah dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Papua
wwwwww