Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
17 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
17 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
21 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
17 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
17 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Peristiwa

'Anget-anget Tahi Ayam' Satpol PP Sebagai Juru Penegak Perda di Batang

Anget-anget Tahi Ayam Satpol PP Sebagai Juru Penegak Perda di Batang
Pedagang masih nekat berjualan di sekitar Jembatan Sedondong, Batang. (Foto: GoNews.co)
Minggu, 30 April 2023 13:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Tak mudah memang menjalankan apalagi menegakkan aturan di negeri ini. Terkadang aturan hanya dibuat sekedar formalitas tanpa berpikir bakal menyelesaikan masalah hingga tuntas.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Batang Jawa Tengah. Dengan gagahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat aturan berdalih menegakkan Perda. Satu papan pengumuman dengan berbagai pasal tertera sesuai Perda. Dibuat sedemikian rupa yang tentunya pasti 'memakan biaya'. Setidaknya biaya pembuatan dan pemasangan plang serta biaya ngopi anggota.

Papan pengumuman itu dipasang tepat disisi jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, dengan harapan para pedagang kaki lima manut dan tunduk tidak menggelar lapak dagangannya.

Ancaman pidana jelas tertera, namun pengumuman hanya sekedar pajangan tanpa edukasi dan patroli guna memastikan para pedagang taat dan tobat tak mencari rezeki di kawasan terlarang itu.

Larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

"Anget-anget Tahi Ayam" atau dalam bahasa Indonesianya "hangat hangat tahi ayam", pepatah lama yang menggambarkan kinerja Satpol PP yang digaji negara. Hanya panas diawal, namun tak disertai dengan tindak lanjut dalam penegakan Perda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hangat hangat tahi ayam adalah kemauan yang tidak tetap atau tidak kuat.

Jika terbukti melanggar, harusnya mereka tegas memberi peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tak mempan juga maka harusnya diterapkan pasal-pasal sesuai dengan yang tertera. Sulit memang, karena yang melanggar adalah rakyat biasa, yang hanya berharap dapat rupiah demi menghidupi keluarga.

Namun demikian, jika mengacu pada saat pemasangan papan pengumuman, Satpol PP seakan gagah dan galak. Dengan mengatakan siap mengawal dan siap menindak. Hal ini sebagai tindak lanjut sosialisasi larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tepi jalan dan jembatan di area Pasar Sedondong yang sudah dialkukan sejak tahun lalu.

"Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan dan jembatan," katan Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon saat memasang plang pengumuman di Jembatan Pasar Sedondong, Kamis (9/2/2023) lalu.

GoNews Petugas Satpol PP Batang saat
Petugas Satpol PP Batang saat memasang papan pengumuman di di sekitar Jembatan Sedondong, Batang pada Kamis (9/2/2023) lalu. (Foto: Humas Kominfo)

"Kegiatan kali ini kami menekankan sementara hanya di Jembatan Sedondong ini tidak boleh digunakan untuk berjualan. Initinya kami siap tindak tegas siapapun PKL yang berjualan di samping dan di atas jembatan," tandasnya.

Dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6, Ia mengatakan lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter. "Disini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar. Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen," tegasnya.

Namun faktanya di lapangan, pedagang masih berjualan disekitar jembatan yang jaraknya jangankan 6 meter, setengah meter juga tidak ada.

Kemudian, Dia juga menjelaskan ada pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL yakni mulai buka bisa dari pagi tetapi pukul 12.30 WIB harus sudah dikosongkan.

Ia juga menyampaikan, bahwa memilih menertibkan jembatan bisa dilihat jika ada PKL berjualan di jembatan pasti menyebabkan titik kemacetan, di situ yang mengakibatkan menghambat pengguna jalan yang lewat.

"Respons PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja. Tidak tahu beberapa hari ke depan kesitu lagi atau tidak. Tapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas jembatan sedondong langsung tindak tegas,” ujar dia.

Terkait dengan hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Batang, M Fatoni, belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resminya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/