Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
23 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
2
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
22 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
3
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
22 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
4
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
5
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Sepakbola
22 jam yang lalu
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
6
KMSPJ Serahkan Piala JYA 2026 ke Atlet Catur Mahasiswi UNJ Laysa Latifah
Metropolitan
23 jam yang lalu
KMSPJ Serahkan Piala JYA 2026 ke Atlet Catur Mahasiswi UNJ Laysa Latifah
Home  /  Berita  /  Nasional

Mantan Wakapolri Minta Polisi Segera Jerat Iptu Rudiana Secara Pidana

Mantan Wakapolri Minta Polisi Segera Jerat Iptu Rudiana Secara Pidana
Komjen Pol Purn Oegroseno (kiri) dan Iptu Rudianan. (Ayo Bandung)
Rabu, 07 Agustus 2024 23:53 WIB
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meminta Polri segera menjerat Iptu Rudiana secara pidana. Bila Rudiana dijerat secara pidana, maka bisa dijadikan novum bagi para terpidana untuk mengajukan peninjauan pembali (PK).

Dikutip dari Tribunnews.com, Oegroseno melihat banyak kejanggalan pada kasus Vina Cirebon yang tidak ditangani secara profesional, termasuk tindakan yang dilakukan Rudiana.

"Anaknya tidak diautopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus, dia buat tanggal 31 Agustus dan laporannya tuh lengkap. Seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh 8 orang. Dia lalu mengajak orang sebagai saksi, padahal tahu kalau sepeda motor, jaket dan helm itu milik anaknya," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube @Bambang_Widjojanto.

Kejanggalan lainnya, lanjut Oegroseno, sebelum membuat laporan polisi tanggal 31 Agustus, Iptu Rudiana mulai menangkapi orang, kemudian menyita barang bukti dengan cara-cara tidak profesional.

"Kalau menyita barang sepeda motor kan harusnya pakai angkutan kendaraan patroli. Harus diangkut ini. Tapi ini didorong pinjam sepeda motor pamannya, didorong pakai kaki satu, seperti anak muda kalau ke bengkel. Ini sudah tidak profesional," tambah Oegro.

Karena itulah, Oegroseno meminta Polri menjerat Iptu Rudiana secara pidana karena sudah merusak citra Polri.

Oegroseno menduga Rudiana juga melakukan banyak pelanggaran kode etik dan berpotensi dikaitkan dengan obstruction of justice.

Jika Bareskrim menemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Iptu Rudiana, maka temuan itu bisa dijadikan novum atau fakta baru bagi terpidana untuk mengajukan PK.

"Kalau Aiptu Rudiana (pangkatnya tahun 2016) bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum karena novum menurut Pasal 263 KUHAP dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung kan tak ada batas waktunya," ujarnya.

"Ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 8 terpidana waktu itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Nasional
wwwwww