Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
14 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
15 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
11 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
9 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
9 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
7 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Home  /  Berita  /  Basket

Indonesia Dukung Perintah ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant

Indonesia Dukung Perintah ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. (REUTERS/Amir Cohen)
Sabtu, 23 November 2024 12:54 WIB
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah International Criminal Court (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam upaya menghentikan pelanggaran hukum internasional oleh Israel terhadap Palestina.

"Indonesia mendukung sepenuhnya segala upaya yang bertujuan memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan di Palestina, termasuk melalui jalur ICC," demikian pernyataan Kemlu melalui akun X resminya, Sabtu (23/11/2024).

Kemlu menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC adalah langkah besar dalam mencari keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi di Palestina.

"Surat perintah penangkapan ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan pertanggungjawaban dan keadilan," tambah Kemlu.

Indonesia juga meminta agar perintah tersebut dilaksanakan tanpa hambatan, sesuai dengan aturan hukum internasional.

"Indonesia mendesak seluruh pihak untuk melaksanakan perintah ini demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap hukum internasional," tegas Kemlu.

Langkah Penting Menuju Kemerdekaan Palestina

Indonesia menilai tindakan ICC ini sangat relevan untuk menghentikan agresi militer Israel serta membuka jalan menuju solusi yang adil bagi Palestina.

"Langkah ini diharapkan menjadi kunci dalam mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mempercepat realisasi Negara Palestina yang merdeka, berdasarkan solusi dua negara," jelas Kemlu.

Dugaan Kejahatan Perang oleh Netanyahu dan Gallant

ICC sebelumnya menyebutkan bahwa Netanyahu dan Gallant diduga terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Surat perintah penangkapan ini berpotensi membatasi pergerakan mereka, karena negara-negara anggota ICC berkewajiban menangkap tersangka jika memasuki wilayah mereka.

"Majelis memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang," demikian pernyataan ICC yang berbasis di Den Haag, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11).

Indonesia menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari komitmen global untuk menegakkan keadilan dan mendukung Palestina dalam perjuangan menuju kemerdekaan penuh. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Basket
wwwwww