Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
18 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
18 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
11 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
19 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
9 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
6
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Home  /  Berita  /  Beladiri

Alvin Lim Siap Kawal ke MA Kasus Vonis Lepas Pasutri oleh Hakim PN Medan

Alvin Lim Siap Kawal ke MA Kasus Vonis Lepas Pasutri oleh Hakim PN Medan
Foto: Ilustrasi. (Ist)
Selasa, 26 November 2024 18:20 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan senilai Rp 583 miliar memicu kontroversi. Praktisi hukum sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, menyatakan tekadnya untuk mengawal kasus ini hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurut Alvin, keputusan onslag dalam kasus ini sangat tidak masuk akal. "Onslag itu artinya perbuatan terbukti, tetapi tidak termasuk pidana. Kalau pemalsuan surat sudah terbukti, bagaimana bisa disebut bukan pidana? Ini sangat aneh dan mencederai rasa keadilan," tegasnya saat dihubungi.

Alvin menduga adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi putusan tersebut. "Kasus ini mengakibatkan kerugian besar, hingga ratusan miliar rupiah. Kok bisa hakim memutuskan lepas? Ada indikasi kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik layar," ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap proses hukum, terutama saat kasus ini berlanjut ke MA. "Kita tidak boleh membiarkan ini berjalan begitu saja. Kalau masyarakat tahu dan mengawasi, diharapkan proses di MA bisa lebih transparan," tambahnya.

Alvin Lim mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta agar tiga hakim yang menangani kasus ini, yakni M. Nazir, Efrata Happy Tarigan, dan Khairulludin, diperiksa atas dugaan ketidakadilan dalam putusan mereka.

"Independensi hakim memang harus dijunjung, tetapi independensi itu juga harus selaras dengan prinsip keadilan. Jika ada dugaan ketidakbenaran, KY dan MA harus bertindak tegas. Jangan biarkan hakim berlindung di balik profesinya untuk membuat keputusan yang tidak adil," tegas Alvin.

Kasus ini menjadi salah satu cerminan tantangan besar yang dihadapi sistem hukum Indonesia. Putusan onslag, yang dianggap Alvin sebagai "ngawur," menjadi bahan evaluasi terhadap transparansi dan integritas peradilan.

"Jika pemalsuan surat, yang jelas-jelas merupakan tindak pidana, bisa dianggap sebagai perkara perdata, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita," tutupnya.

Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan masyarakat luas, perjalanan kasus ini ke tingkat MA diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww