Alvin Lim Siap Kawal ke MA Kasus Vonis Lepas Pasutri oleh Hakim PN Medan
![]() |
| Foto: Ilustrasi. (Ist) |
Penulis: Mambang Yazid
Menurut Alvin, keputusan onslag dalam kasus ini sangat tidak masuk akal. "Onslag itu artinya perbuatan terbukti, tetapi tidak termasuk pidana. Kalau pemalsuan surat sudah terbukti, bagaimana bisa disebut bukan pidana? Ini sangat aneh dan mencederai rasa keadilan," tegasnya saat dihubungi.
Alvin menduga adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi putusan tersebut. "Kasus ini mengakibatkan kerugian besar, hingga ratusan miliar rupiah. Kok bisa hakim memutuskan lepas? Ada indikasi kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik layar," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap proses hukum, terutama saat kasus ini berlanjut ke MA. "Kita tidak boleh membiarkan ini berjalan begitu saja. Kalau masyarakat tahu dan mengawasi, diharapkan proses di MA bisa lebih transparan," tambahnya.
Alvin Lim mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta agar tiga hakim yang menangani kasus ini, yakni M. Nazir, Efrata Happy Tarigan, dan Khairulludin, diperiksa atas dugaan ketidakadilan dalam putusan mereka.
"Independensi hakim memang harus dijunjung, tetapi independensi itu juga harus selaras dengan prinsip keadilan. Jika ada dugaan ketidakbenaran, KY dan MA harus bertindak tegas. Jangan biarkan hakim berlindung di balik profesinya untuk membuat keputusan yang tidak adil," tegas Alvin.
Kasus ini menjadi salah satu cerminan tantangan besar yang dihadapi sistem hukum Indonesia. Putusan onslag, yang dianggap Alvin sebagai "ngawur," menjadi bahan evaluasi terhadap transparansi dan integritas peradilan.
"Jika pemalsuan surat, yang jelas-jelas merupakan tindak pidana, bisa dianggap sebagai perkara perdata, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita," tutupnya.
Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan masyarakat luas, perjalanan kasus ini ke tingkat MA diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |













