Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
14 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
16 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
11 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
9 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
9 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
8 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Home  /  Berita  /  Kriminal

Komitmen Berantas Judol, Deng Ical Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Komitmen Berantas Judol, Deng Ical Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI. (Ist)
Rabu, 04 Desember 2024 19:49 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai komitmen memberantas judi online (judol). Panja Judol memulai menggelar rapat perdana untuk membahas penanganan maraknya judol di Indonesia, Rabu (4/12/2024).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga tergabung dalam Panja, Syamsu Rizal MI mengungkapkan kondisi ini dianggap sebagai bencana nasional. Makanya, dia meminta kepada negara melalui Presiden RI Prabowo Subianto untuk menetapkan sebagai bencana nasional.

"Sehingga bisa mengerahkan berbagai kebijakan startegis. Termasuk akses untuk membuat Afirmatif Action untuk mendorong penanganan Judol di Indonesia," ungkap Syamsu Rizal.

Legislator Dapil Sulsel I meliputi (Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Kepulauan Selayar) menegaskan bahwa pelaku dan penyelenggara Judol jangan diberi ampun.

"Kalau perlu diterapkan hukuman badan kepada pelaku. Pada awal-awal mungkin Tipiring dengan hukuman peringatan. hukuman badan 1-2 hari," tegasnya. 

Rapat Panja yang dipimpin oleh Dave Laksono dari Fraksi Golkar berlangsung alot dan penuh dinamika itu, kata Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal berbagai materi pembahasan, mulai dari penegakan regulasi dan perumusan regulasi baru yang adaptif.

Termasuk KUHP yang ancaman hukumannya hanya 2 tahun penjara dan denda 'hanya' Rp 2 M. UU ITE Pasal 20 ayat 2 penyebaran dengan sengaja, butuh perbaikan untuk penegakannya. Kemudian berbagai regulasi dikuliti untuk melawan dan menghilangkan Judol dan sejenisnya di bumi Indonesia.

PPATK telah merelease data traksi keuangan terkait Judol telah mencapai Rp600 Miliar pada kuartal I tahun 2024. November telah mencapai lebih dari Rp900 Triliun atau setara dengan 1/3 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Sebelumnya KOMDIGI telah mengani 5.128.871 konten perjudian sejak 2017-November 2024. Khusus 1 Januari - 7 November 2024  ada 3.347.007 konten.

Belum lagi aspek dampak sosial yang luar biasa. Telah banyak terpublikasi persoalan sosial yang timbul mengikuti Judol dan Pinjol. Anak Bunuh Orang tua, orang tua aniaya anak, suami istri saling bunuh. Ada yang cerai. Ribuan anak stress dan mengalami masalah mental. Bahkan, ASN TNI pun terlibat dalam Judol. termasuk DPR DPRD. Dampaknya begita banyak dan meluas.

"Dari kondisi inilah yang melatar belakangi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menganggap Judol adalah Bencana Sosial," terang Deng Ical.

Lebih lanjut Panja berkomitmen untuk serius dan menjadikan prioritas bahasan di Komisi I. Beberapa kelembagaan direncanakan untuk segera di undang dalam rapat Panja dan gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP)dan RDPU. Termasuk rencana mengundang Desk pemberantasan Judol di KemnkoPolhukam, Divisi Hub internasional POLRI.

Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komdigi, Selasa (3/12). Dalam pertemuan tersebut, isu judol menjadi perhatian khusus Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Panja Judol dibentuk sebagai wujud respons DPR terhadap keresahan masyarakat akibat meluasnya praktik judol. DPR berharap langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk mengatasi permasalahan ini. ***

wwwwww