FAKTA Indonesia Dorong Cukai MBDK Diterapkan Tahun Depan
![]() |
| FAKTA Indonesia adakan diskusi publik bahas cukai MBDK. (Ist) |
Senin, 16 Desember 2024 14:40 WIB
Penulis: Riyan
Penulis: Riyan
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendorong agar pemerintah dapat memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2025.
Melalui diskusi publik bertajuk, "Mendorong Kebijakan Cukai MBDK: Solusi Masa Depan Kesehatan Indonesia", FAKTA Indonesia mengajak melibatkan para pemangku kepentingan untuk berkomitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
Ketua FAKTA Indonesia Ary Subagyo Wibowo mengatakan, peredaran MBDK yang sangat meluas dan bebas dari cukai begitu meresahkan masyarakat. Untuk itu,
MBDK perlu dikenakan cukai.
"Penerapan cukai ini MBDK harus bisa dimulai tahun 2025," ujarnya, di lokasi acara, Hotel Cordela, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (16/13).
Ary menjelaskan, berlrdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 47 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari. Tren kelebihan berat badan (overweight) dan obesitas telah meningkat lebih dari dua kali
lipat dalam dua dekade terakhir.
"Penerapan cukai MBDK ini akan menjadi penghasilan negara yang dapat digunakan untuk salah satunya membiayai program Makan Bergizi Gratis," terangnya.
Menurutnya, kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus tipe 2 juga meningkat pesat dan kini menjadi penyebab kematian peringkat
ketujuh di Indonesia.
"Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga meningkatkan beban ekonomi negara secara signifikan," ungkapnya.
Ia menegaskan, penerapan cukai untuk produk MBDK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam Pasal 194 ayat (4), disebutkan bahwa pemerintah
pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan penerapan cukai MBDK menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Diskusi ini menjadi wujud
kepedulian bersama untuk melindungi generasi mendatang dari dampak buruk
industri MBDK, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas," ucapnya.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan sebagai moderator diskusi menambahkan, pemberlakuan cukai MBDK diperlukan untuk mengatur pola hidup masyarakat konsumen agar lebih sehat.
"Pemerintah diharapkan segera mengesahkan peraturan tentang pemberlakukan cukai terhadap MBDK," tegasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, saat ini sudah lebih dari 60 negara yang memberlakukan cukai MBDK.
"Perlindungan kepada warga sangat penting. Terlebih, penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional saat ini paling banyak digunakan untuk membiayai Penyakit Tidak Menular (PTM), termasuk diabetes melitus," kata Nadia.
Nadia memastikan, Kementerian Kesehatan RI akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya mengonsumsi MBDK berlebihan.
"Tidak kalah penting adalah kami mengingatkan pentingnya pola asuh orang tua kepada anak. Sehingga, mereka tidak dibiarkan mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan," imbuhnya.
Sementara itu, mewakili Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Sarno
menyampaikan, Peraturan Pemerintah terkait Cukai MBDK telah masuk dalam
Program Penyusunan Peraturan (Progsun) Kementerian Keuangan.
"Rencananya, Progsun akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden awal tahun depan. Hal ini memberikan harapan besar bagi kita untuk segera mengesahkan PP Cukai MBDK demi mendukung masa depan kesehatan masyarakat Indonesia," tandasnya.
Untuk diketahui, diskusi publik ini juga menghadirkan Ali Winoto dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dan Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing sebagai narasumber.
Diskusi diikuti, Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Komunitas Kampung Sehat.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan peluncuran re-design website resmi FAKTA Indonesia, www.fakta.or.id.













