Senator Dailami Minta Pelanggar Hukum Tidak Pakai Atribut Islam
![]() |
| Tersangka pelaku mutilasi mendadak berpeci. (Ist) |
Senin, 16 Desember 2024 12:32 WIB
Penulis: Riyan
Penulis: Riyan
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta tegas meminta agar para pelaku pelanggar hukum untuk tidak menggunakan atribut-atribut Islam.
Dailami mengatakan, fenomena penggunaan atribut keagamaan, khususnya Islam dapat menciptakan dan mengiring opini publik yang tidak baik dan mendeskriditkan umat Islam secara keseluruhan.
"Kita bisa melihat para terduga, tersangka, atau terdakwa yang kemudian tiba-tiba memakai atribut yang Islami baik
selama proses hukum, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ruang persidangan," ujarnya, Senin (16/12).
Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mencontohkan, baru-baru ini ada tersangka mutilasi yang saat pelaksanaan olah TKP menggunakan peci. Padahal, sebelumnya pada saat tersangka ditangkap dan diperlihatkan kepada publik melalui media tidak mengunakan peci.
"Pemakaian peci putih ini sangat identik dengan umat Islam. Jangan sampai ada tersangka yang ingin meraih simpati publik tapi justru memperburuk citra Islam," terangnya.
Menurutnya, penggunaan atribut Islam oleh para pelanggar hukum tanpa disadari lambat laun akan menciptakkan stigma dalam masyarakat bahwa pelaku tindak kriminal dan kejahatan lainnya adalah beragama Islam.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan dan dibiasakan karena jelas sangat menyudutkan Islam dan umat muslim," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemakaian ataupun pengunaan pakaian muslim oleh para tersangka dalam proses hukum, sangatlah tidak tepat. Apalagi, bila dalam kesehariannya orang tersebut tidak pernah mengenakannya dan perilakunya juga tidak mencerminkan ajaran Islam.
"Walaupun secara aturan dan ketentuan tidak ada larangan perihal pengunaan pemakaian pakaian atau simbol agama tertentu oleh tersangka, namun alangkah baiknya bila para tersangka memakai pakaian yang netral dan sopan tanpa mencirikan agama tertentu terutama Islam," bebernya.
Ia meminta, bagi para pelanggar hukum memiliki kesadaran untuk tidak memperburuk citra agama yang dianutnya. Kemudian, aparat penegak hukum dapat mencegah kejadian serupa terulang.
"Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk menolong agama Allah, sebagaimana dalam Surat Muhammad ayat 7, wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong mu dan meneguhkan kedudukanmu," pungkasnya.













