Satpol PP DKI Tegaskan Pengusaha Restoran Wajib Sediakan Lahan Parkir
![]() |
Penulis: Azhari Nasution
"Pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir agar kendaraan pengunjung tidak mengganggu lalu lintas dan merampas hak pejalan kaki," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Minggu (19/1/2025).
Ia menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah mengatur bahwa trotoar bukan tempat parkir, melainkan fasilitas bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, pelaku usaha restoran harus bertanggung jawab dalam menyediakan area parkir yang cukup.
Satpol PP DKI akan terus mengawasi restoran yang belum memiliki lahan parkir sesuai aturan. "Kami akan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan serta menggencarkan sosialisasi kepada para pengusaha restoran," tambahnya.
Selain itu, Satriadi mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di trotoar saat mengunjungi restoran. Parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik.
"Memarkir kendaraan di trotoar adalah pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mari kita jaga ketertiban kota dengan menggunakan trotoar sesuai fungsinya," tegasnya. ***
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













