Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
23 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
19 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
23 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
24 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
6 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Home  /  Berita  /  Badminton

Satpol PP DKI Tegaskan Pengusaha Restoran Wajib Sediakan Lahan Parkir

Satpol PP DKI Tegaskan Pengusaha Restoran Wajib Sediakan Lahan Parkir
Minggu, 19 Januari 2025 22:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung guna menghindari parkir liar di trotoar dan bahu jalan.

"Pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir agar kendaraan pengunjung tidak mengganggu lalu lintas dan merampas hak pejalan kaki," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Minggu (19/1/2025).

Ia menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah mengatur bahwa trotoar bukan tempat parkir, melainkan fasilitas bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, pelaku usaha restoran harus bertanggung jawab dalam menyediakan area parkir yang cukup.

Satpol PP DKI akan terus mengawasi restoran yang belum memiliki lahan parkir sesuai aturan. "Kami akan bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan serta menggencarkan sosialisasi kepada para pengusaha restoran," tambahnya.

Selain itu, Satriadi mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di trotoar saat mengunjungi restoran. Parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan publik.

"Memarkir kendaraan di trotoar adalah pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mari kita jaga ketertiban kota dengan menggunakan trotoar sesuai fungsinya," tegasnya. ***

wwwwww