Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
19 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
18 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
12 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
12 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
12 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
17 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pakar Hukum Nilai UU Kejaksaan Tidak Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Pakar Hukum Nilai UU Kejaksaan Tidak Perlu Direvisi, Ini Alasannya
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. (Ist)
Sabtu, 25 Januari 2025 15:05 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Undang-undang (UU) Kejaksaan No 11 tahun 2021 belum perlu dilakukan revisi kembali. Karena UU Kejaksaan yang saat ini berlaku sudah memenuhi keadilan masyarakat dan juga memberikan kewenangan tim penyidik jaksa dalam pengusutan kasus korupsi besar.

Meski demikian, kata Fickar, yang terpenting pengawasan kepada jaksa yang harus diperketat dalam penegakan hukum.

"Menurut saya belum perlu dilakukan revisi UU Kejaksaan. Karena yang terpenting pengawasan kepada para jaksa yang harus diperketat," kata Fickar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi ini bahwa beberapa pasal didalam UU Kejaksaan No 11 tahun 2021 terkait penanganan kasus korupsi tidak bergantung kepada pihak lain termasuk atasan dalam hal ini Jaksa Agung RI.

"Penanganan korupsi itu tidak boleh bergantung pada pihak lain termasuk atasan, tetapi juga harus jujur. Jika tidak jujur, ya sama saja bohong," ucap Fickar.

Ia mengatakan bahwa izin dan menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung sudah menjadi budaya di setiap instansi pemerintah termasuk Kejaksaan RI. Namun, lanjut dia, yang terpenting adanya kejujuran setiap insan Adhyaksa dalam menegakan hukum termasuk dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Bahkan didalam sistem pemerintahan tersebut harus ada birokrasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan oleh setiap aparat penegak hukum.

"Inilah budaya yang masih memerlukan lapor atasan. Apabila kejujuran ditegakan, maka dengan sendirinya budaya kerja mandiri menjadi tidak terelakan," tuturnya.

"Tetapi yang namanya pemerintahan harus ada birokrasinya agar bisa teratur dan sistematis. Tetapi penyalahgunaannya harus dihukum berat," sambungnya.

Kendati demikian, kata Fickar, dalam memeriksa jaksa yang diduga bermasalah hukum, maka tidak perlu izin dari Jaksa Agung RI.

"Kalau diduga terlibat korupsi, tidak usah minta izin Jaksa Agung. Apalagi tertangkap tangan, izin sangat tidak diperlukan. Peraturan (harus izin Jaksa Agung) itu ketinggalan zaman dan norak," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa izin Jaksa Agung seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” kata Fickar.

Ia juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

“Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” sambungnya.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang menyoroti UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa itu harus melalui izin Jaksa Agung. Sebab, kata Saut, adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut.

“Prinsipnya, adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum yang cukup tinggi, konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal tersebut terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan : antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). ***

wwwwww