Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  e-Sports

FAKTA Indonesia Sebut Pemerintah Masih Gagal Tangani Kekerasan Anak di Tahun 2024

FAKTA Indonesia Sebut Pemerintah Masih Gagal Tangani Kekerasan Anak di Tahun 2024
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio. (Ist)
Jum'at, 31 Januari 2025 18:42 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengadakan refleksi akhir tahun 2024. Salah satunya, dengan mengelaborasi terjadinya kekerasan terhadap anak yang masih menjadi permasalahan serius dan perlunya keberpihakan pemerintah terhadap korban.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio memaparkan, berdasarkan data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di tahun 2024 terdapat 14.193 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Sebanyak, 8.674 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. 

 
"Kami juga menemukan fakta bahwa aparat penegak hukum justru menjadi hambatan terbesar dalam penegakan keadilan bagi korban. Banyak laporan dipersulit atau diabaikan. Bahkan, justru diarahkan ke penyelesaian damai antara korban dan pelaku," kata Ari, melalui siaran pers, Jumat (31/1).
 
Ari menegaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak semestinya tidak ada ruang untuk perdamaian. Sayangnya, banyak kasus yang terhenti akibat ketidakberpihakan aparat penegak hukum.
 
"Kami menemukan bahwa banyak korban justru semakin menderita karena sistem yang seharusnya melindungi malah mempersulit mereka," terangnya.
 
Menurut Ari, aparat sering kali enggan memproses laporan dan menyarankan penyelesaian damai, yang jelas bertentangan dengan hukum. 
 
"Ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga kegagalan negara dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban," ucapnya.
 
Ia menambahkan, pelanggaran sistemik dalam penanganan kekerasan seksual terhadap Anak, FAKTA Indonesia mencatat berbagai kendala dalam pendampingan kasus kekerasan seksual terhadap anak
 
Pertama, aparat tidak berpihak pada korban. Banyak laporan dipersulit bahkan diarahkan ke penyelesaian damai.
 
Kedua, proses hukum lamban dan birokratis. Berkas laporan sering dikembalikan berulang kali tanpa alasan jelas.
 
Ketiga, korban mendapatkan stigma sosial. Banyak korban ditekan untuk mencabut laporan oleh keluarga, masyarakat, atau bahkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.
 
"Dampak dari kegagalan ini sangat nyata. Misalnya, pendampingan FAKTA terhadap kasus Nisa (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 15 tahun di Jakarta Timur yang menjadi korban kekerasan seksual berulang kali. Saat kasus ini dilaporkan, Polres Jakarta Timur berbelit-belit dalam proses administrasi, sehingga korban harus menunggu lama untuk mendapatkan keadilan," bebernya.
 
Hal serupa, lanjut Atu, juga terjadi dalam kasus Niken (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 6 tahun di Jakarta Pusat. Penyidik malah menyarankan penyelesaian damai, yang semakin memperburuk kondisi psikologis keluarga dan korban.
 
"Membayangkan anak-anak sekecil Niken harus menghadapi sistem yang justru memojokkan mereka sungguh menyedihkan. Ini bukan hanya soal
hukum, tetapi soal kemanusiaan. Jika aparat tidak mau berpihak pada anak-anak yang menjadi korban, lalu siapa lagi yang bisa mereka andalkan?," ungkap Ari.
 
Untuk itu, Ari meminta agar pemerintah, kementerian, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
 
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu mengawal ketat implementasi UU TPKS dan Undang Undang Perlindungan Anak.
 
Kemudian, memastikan setiap anak korban kekerasan seksual mendapatkan layanan rehabilitasi dan dukungan pemulihan psikososial.
 
Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus enghentikan praktik penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
 
Institusi Polri juga harus memastikan seluruh anggota kepolisian memiliki perspektif perlindungan anak dalam menangani kasus kekerasan seksual.
 
"Polri juga harus menghapus birokrasi yang berbelit dalam penanganan laporan kasus anak," tuturnya.
 
Ari menyampaikan, untuk Kejaksaan Agung dan Pengadilan perlu memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada korban.
 
Selain itu, perlu memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tanpa keringanan.
 
Kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah, Ari menyoroti perlunya memperbaiki dan mengevaluasi layanan rumah aman dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.
 
Secara terbuka melibatkan komunitas dan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
 
"Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan Undang Undang dengan serius dan tanpa kompromi. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak boleh dinegosiasikan. Ke depan, kami akan terus mengawal kasus-kasus ini dan mendesak adanya perubahan sistemik agar keadilan benar-benar berpihak pada korban," tegasnya.
 
Fakta Indonesia, imbuh Ari, juga mengajak media dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendukung korban dan mengawasi jalannya penegakan hukum.
 
Media diharapkan untuk terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan menyoroti ketidakberpihakan aparat dalam penanganannya.
 
"Masyarakat kami imbau untuk tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mendukung korban dalam memperoleh keadilan," tutup Ari. ***
 
 

wwwwww