Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
5 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Umum

Stella Christie: Izin Tambang untuk Kampus Butuh Analisis Mendalam

Stella Christie: Izin Tambang untuk Kampus Butuh Analisis Mendalam
Wamendiktisaintek Stella Christie (foto:antara/luqman hakim)
Rabu, 05 Februari 2025 08:12 WIB
JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie mengatakan bahwa rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi memerlukan kajian yang cermat sebelum diputuskan.

"Jadi kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya, kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," ujar Stella saat menghadiri acara di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/2/2025).

Stella menekankan bahwa pemerintah menghargai langkah DPR yang berupaya meningkatkan pendanaan untuk perguruan tinggi melalui sektor pertambangan. Namun, keputusan tersebut harus berdasarkan analisis komprehensif, termasuk mempertimbangkan proyeksi dampak kebijakan.

"Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya belajar dari negara-negara lain yang telah berhasil menggunakan sumber daya alam untuk mendukung riset dan pendidikan tinggi.

"Karena ada juga best practices dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," tambah Stella.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan penambahan pasal dalam UU Minerba. Pasal 51 A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Pasal 51 A ayat (2) mengatur pertimbangan pemberian WIUP, sementara ayat (3) menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain perguruan tinggi, usulan tersebut juga mencakup peluang pemberian WIUPK kepada usaha kecil menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Umum, DI Yogyakarta
wwwwww