Stella Christie: Izin Tambang untuk Kampus Butuh Analisis Mendalam
![]() |
| Wamendiktisaintek Stella Christie (foto:antara/luqman hakim) |
"Jadi kajian-kajian yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan. Sehingga kalau hemat saya, kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," ujar Stella saat menghadiri acara di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/2/2025).
Stella menekankan bahwa pemerintah menghargai langkah DPR yang berupaya meningkatkan pendanaan untuk perguruan tinggi melalui sektor pertambangan. Namun, keputusan tersebut harus berdasarkan analisis komprehensif, termasuk mempertimbangkan proyeksi dampak kebijakan.
"Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini," jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya belajar dari negara-negara lain yang telah berhasil menggunakan sumber daya alam untuk mendukung riset dan pendidikan tinggi.
"Karena ada juga best practices dari negara lain menggunakan sumber daya alam untuk pendanaan riset pendidikan tinggi sains dan teknologi. Jadi itu ada dan kita juga lihat bahwa ini adalah sesuatu yang kita perlu," tambah Stella.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan penambahan pasal dalam UU Minerba. Pasal 51 A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Pasal 51 A ayat (2) mengatur pertimbangan pemberian WIUP, sementara ayat (3) menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Selain perguruan tinggi, usulan tersebut juga mencakup peluang pemberian WIUPK kepada usaha kecil menengah (UKM) serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Umum, DI Yogyakarta |













