Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
13 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
13 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
7 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
8 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
6
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
7 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,701 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,701 Juta per Gram
Ilustrasi (net)
Jum'at, 14 Februari 2025 09:47 WIB
JAKARTA – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan, Jumat, dengan lonjakan Rp9.000 per gram menjadi Rp1.701.000 per gram dari sebelumnya Rp1.692.000 per gram.

Dalam sepekan terakhir, harga emas telah naik signifikan sebesar Rp41.000 per gram dibandingkan dengan harga pada Jumat (7/2).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.552.000 per gram.

Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

- 0,5 gram: Rp900.500

- 1 gram: Rp1.701.000

- 2 gram: Rp3.342.000

- 3 gram: Rp4.988.000

- 5 gram: Rp8.280.000

- 10 gram: Rp16.505.000

- 25 gram: Rp41.137.000

- 50 gram: Rp82.195.000

- 100 gram: Rp164.312.000

- 250 gram: Rp410.515.000

- 500 gram: Rp820.820.000

- 1.000 gram: Rp1.641.600.000

Sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi
wwwwww