Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,701 Juta per Gram
![]() |
| Ilustrasi (net) |
Dalam sepekan terakhir, harga emas telah naik signifikan sebesar Rp41.000 per gram dibandingkan dengan harga pada Jumat (7/2).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.552.000 per gram.
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- 0,5 gram: Rp900.500
- 1 gram: Rp1.701.000
- 2 gram: Rp3.342.000
- 3 gram: Rp4.988.000
- 5 gram: Rp8.280.000
- 10 gram: Rp16.505.000
- 25 gram: Rp41.137.000
- 50 gram: Rp82.195.000
- 100 gram: Rp164.312.000
- 250 gram: Rp410.515.000
- 500 gram: Rp820.820.000
- 1.000 gram: Rp1.641.600.000
Sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Ekonomi |













