Pemangkasan Anggaran Pendidikan, UKT Terancam Naik?
![]() |
| Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro (antara foto/asprilla dwi adha) |
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025), Satryo menjelaskan bahwa sejumlah pos anggaran bantuan operasional perguruan tinggi mengalami pemotongan signifikan. Salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang dipangkas hingga 50 persen dari pagu awal Rp6,018 triliun.
"BOPTN adalah sumber utama pendanaan perguruan tinggi. Jika anggaran ini dikurangi, kemungkinan perguruan tinggi akan mencari cara lain untuk menutup kekurangan, termasuk dengan menaikkan UKT," ujar Satryo.
Selain BOPTN, pemotongan juga dilakukan terhadap Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) sebesar 50 persen dari Rp2,37 triliun, serta Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang mengalami pengurangan dari pagu awal Rp856 miliar.
Anggaran lain yang terkena dampak adalah dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) serta dana bantuan kelembagaan PTS, yang masing-masing dipangkas 50 persen dari pagu awal Rp250 miliar dan Rp365 miliar.
Satryo menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengembalikan sebagian anggaran ini guna mencegah lonjakan biaya kuliah yang bisa membebani mahasiswa dan keluarga mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa perguruan tinggi, khususnya swasta, tidak perlu menaikkan UKT agar tetap bisa menjalankan operasional dengan normal," tambahnya.
Total efisiensi anggaran yang diajukan Kementerian Keuangan untuk Kemdiktisaintek mencapai Rp14,3 triliun. Namun, pihaknya mengupayakan agar pemangkasan hanya sebesar Rp6,78 triliun agar program akademik dan layanan pendidikan tetap berjalan optimal.
"Saya berharap Komisi X DPR RI dapat mengawal agar pemotongan anggaran tidak mencapai Rp14,3 triliun, melainkan cukup Rp6,78 triliun," tutup Satryo. (ant)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Umum |













