Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penghalangan Penegakan Hukum
![]() |
| Tersangka kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice), MS (marcella santoso) selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (antara/nadia putri rahmani) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum (obstruction of justice) terkait penanganan sejumlah perkara korupsi besar. Ketiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) seorang dosen, dan Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam upaya sistematis untuk menghambat penyidikan dan penuntutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Ada pemufakatan jahat untuk merintangi dan menggagalkan proses penegakan hukum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/4/2025) dini hari.
Terhubung ke Tiga Perkara Korupsi Besar
Tindakan obstruction of justice ini terkait dengan:
- Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022)
- Kasus impor gula atas nama Tom Lembong
- Kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO)
Penyidikan bermula dari pengembangan perkara suap dalam putusan lepas ekspor CPO yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik menemukan bahwa MS dan JS meminta TB untuk menyebarkan pemberitaan yang menyudutkan Kejagung, dengan imbalan Rp478,5 juta, yang ternyata masuk ke rekening pribadi TB.
Selain menyebarkan berita negatif melalui media online dan siaran JAKTV, TB juga mendanai demonstrasi, diskusi publik, hingga podcast dan talkshow yang isinya mengarah pada upaya mendiskreditkan Kejaksaan Agung.
Dikenai Pasal UU Tipikor
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses hukum:
- JS dan TB resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
- MS tidak ditahan karena masih menjalani masa penahanan atas perkara suap ekspor CPO yang lebih dulu menjeratnya. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Ekonomi |













