Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
22 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
21 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
22 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Korban Investasi Bodong Terus Perjuangkan Haknya

Korban Investasi Bodong Terus Perjuangkan Haknya
Korban investasi bodong melapor ke Bareskrim Mabes Polri. (Ist)
Kamis, 24 April 2025 17:04 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Korban investasi bodong Binomo terus memperjuangkan haknya. Terbaru, para korban yang diwakili Vina, Selasa (22/4/2025) kemarin, kembali melaporkan dugaan penggelapan aset ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporan tersebut, Vina menyebut adanya alih aset secara tidak sah dan patut diduga melibatkan pihak internal maupun orang-orang dekat Indra Kenz.

 
Berdasarkan laporan yang disampaikan, turut dituntut pertanggungjawaban RP yang disebut-sebagai calon mertua Indra Kenz dan juga MZ, oknum pengurus yang disebut memiliki akses terhadap aset korban. Selain itu, ada pula Z, mantan kuasa hukum para korban yang juga dilaporkan atas dugaan keterlibatannya.
 
Korban Dikhianati Orang Kepercayaan
 
Dikatakan kuasa hukum pelapor Irsan Gusfrianto SH dan Herwanto SH bahwa aset yang seharusnya diamankan dan dikembalikan kepada korban, justru diduga diperjualbelikan atau dialihkan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini menurut mereka, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menambah trauma bagi korban yang sebelumnya sudah dirugikan oleh sistem investasi ilegal tersebut.
 
"Tapi, sebagian dari mereka (terlapor), dulunya dipercaya oleh korban. Namun, belakangan justru diduga menjadi bagian dari lingkaran penyalahgunaan aset," kata Irsan Gusfrianto,, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
 
Adapun upaya para korban melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, yaitu dengan harapan adanya transparansi dan akuntabilitas. Mereka menuntut pengembalian aset yang dialihkan serta proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
 
"Dalam hal ini, kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dimintai bentuk pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
 
Sementara pihak kepolisian (Bareskrim Mabes Polri) menyatakan bahwa mereka akan mempelajari laporan secara menyeluruh dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas keadilan.
 
Namun, terkait pemberitaan di media ini dan juga berdasarkan dokumen laporan dan keterangan resmi dari pelapor serta kuasa hukum mereka, nama-nama yang disebut dalam berita masih berstatus terlapor. ***
 

wwwwww