Tegaskan Komitmen Hukum, Komisi III DPR Bahas Premanisme Bersama Tumpas
![]() |
| Dokumentasi - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. (antara/ho-dpr). |
JAKARTA – Komisi III DPR RI menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pemberantasan premanisme melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas), Rabu (7/5/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, yang menegaskan bahwa praktik premanisme merupakan pelanggaran hukum serius yang tak bisa dibiarkan terus berkembang.
“Premanisme meresahkan masyarakat dan merusak wibawa hukum. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari para advokat yang hadir hari ini,” ujarnya.
Dalam forum itu, para advokat menyampaikan berbagai temuan kasus di lapangan, mulai dari intimidasi hingga praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Bimantoro menyebut RDPU ini menjadi fondasi penting dalam menyusun langkah konkret bersama. Ia memastikan, seluruh masukan yang diterima akan dibawa ke rapat internal Komisi III.
“Kami tidak ingin ini berhenti di forum. Aspirasi ini akan kami bahas lebih lanjut untuk dijadikan pijakan legislasi atau pengawasan yang berdampak nyata,” tambahnya.
Komisi III membuka ruang bagi pembentukan regulasi baru yang lebih tegas dan responsif terhadap pola-pola premanisme yang terus berkembang. Menurut Bimantoro, upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan penindakan di lapangan, tetapi perlu dukungan sistemik dari kebijakan hukum.
“Ini bukan semata tugas aparat, tapi juga soal bagaimana negara hadir lewat regulasi dan keberpihakan kepada korban,” tegasnya. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Beladiri |













