Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
12 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
11 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
6 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
6 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
6 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
6 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Denpasar, Polda Bali Tindak Enam Tersangka

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Denpasar, Polda Bali Tindak Enam Tersangka
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali AKBP Agus Bahari memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Denpasar, Bali.
Kamis, 08 Mei 2025 07:43 WIB

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Denpasar. Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan intensif atas dugaan kekerasan fisik dan seksual yang menimpa tiga remaja berusia 15 hingga 17 tahun.

“Dalam kasus ini ada tujuh pelaku, namun satu di antaranya masih berstatus anak dan ditangani sesuai prosedur di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, Rabu (7/5/2025).

Enam tersangka yang ditahan masing-masing berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA. Sementara satu tersangka lainnya, MWD, yang masih di bawah umur, diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kasus bermula pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Gang Mertayoga, Denpasar. Tiga remaja berinisial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17) mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Korban sempat dipukul, ditendang, diinjak, dan ditembak menggunakan airsoft gun. Lebih buruk lagi, mereka dipaksa melepas pakaian dan direkam oleh salah satu pelaku. Video rekaman tersebut kemudian disebarluaskan melalui grup media sosial.

Agus mengungkapkan, tindakan para tersangka bermula dari dugaan pencurian tabung gas yang dituduhkan kepada korban. Namun, tindakan main hakim sendiri yang kemudian berujung pada kekerasan dan pelecehan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis mendalam karena video mereka disebarluaskan,” tegasnya.

Seluruh tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara MWD menjalani proses sesuai ketentuan hukum anak.

Agus turut mengimbau para orang tua dan tenaga pendidik untuk lebih aktif dalam membangun komunikasi serta mengawasi pergaulan anak, termasuk memberikan pemahaman tentang bahaya kekerasan dan penyalahgunaan media sosial.

“Mari kita jaga anak-anak kita, edukasi mereka, dan ciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka,” tutupnya. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Beladiri
wwwwww