Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
14 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
13 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
7 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
7 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
8 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terima Dana Ratusan Juta, Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara

Terima Dana Ratusan Juta, Ketua Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Perkara
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024). (antara/nadia putri rahmani).
Kamis, 08 Mei 2025 10:05 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses penanganan perkara korupsi. Penetapan dilakukan setelah MAM terbukti terlibat menyebarkan konten yang merusak citra penegakan hukum oleh Kejaksaan.

“Yang bersangkutan menjadi bagian dari upaya menggiring opini publik untuk melemahkan proses hukum di tiga perkara korupsi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu malam (7/5/2025).

MAM disebut bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya: MS (advokat), JS (advokat dan dosen), serta TB (eks Direktur Pemberitaan JAKTV). Mereka diduga menyusun dan menyebarkan narasi yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan importasi gula.

Atas permintaan MS, MAM membentuk lima tim buzzer bernama "Tim Mustafa" dengan total sekitar 150 orang. Masing-masing anggota diberi bayaran untuk menyebarkan komentar negatif di media sosial.

Tak hanya menyebarkan opini, MAM juga mengunggah video berisi pernyataan MS dan JS yang mempertanyakan validitas penghitungan kerugian negara oleh Kejaksaan.

“Konten video ini lalu dikampanyekan secara masif lewat TikTok, Instagram, hingga Twitter untuk membangun opini negatif terhadap penyidik dan pimpinan Kejaksaan Agung,” ungkap Qohar.

MAM juga diketahui menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapannya dengan MS dan JS terkait pembuatan konten. Dari hasil penyidikan, MAM menerima total dana Rp864,5 juta dari MS, melalui firma hukum tempat MS bernaung.

Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara di Kejagung menjadi empat orang. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Beladiri
wwwwww