Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
17 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
10 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
11 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
11 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
24 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditahan Polisi atas Dugaan Perusakan Mobil

Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditahan Polisi atas Dugaan Perusakan Mobil
Pengusaha Jan Hwa Diana saat mengenakan rompi tahanan Jatanras di Polrestabes Surabaya. (antara/ho-humas polrestabes surabaya).
Jum'at, 09 Mei 2025 12:43 WIB

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menahan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentoso Seal, atas dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan penahanan tersebut. Jan Hwa Diana kini mendekam di rumah tahanan Polrestabes setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim.

"Iya benar, ditahan oleh Unit Jatanras," ujar Rina saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2025).

Kasus bermula dari proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Permai VIII, Surabaya, yang dikerjakan oleh Paul Sthevanus dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta. Ketika proyek sudah mencapai 80 persen, Paul dan rekannya kembali ke lokasi untuk mengambil peralatan scaffolding, namun dicegah dan dituduh mencuri.

Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menyatakan kliennya mendapat tekanan untuk mengembalikan 50 persen dana proyek, dan mobil milik Paul dirusak dengan gerinda atas perintah suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo.

“Tindakan perusakan dilakukan langsung oleh Jan Hwa Diana,” kata Jemmy.

Selain kasus ini, Jan Hwa Diana juga tengah diperiksa oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan penahanan ijazah 44 mantan karyawannya. Pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Beladiri
wwwwww